SOSIAL POLITIK

Mesjid Kurang Aman, MUI Purwakarta Imbau DKM Sediakan Satpam

Ketua MUI Purwakarta DR. KH Abun Bunnyamin, foto Deni
Ketua MUI Purwakarta DR. KH Abun Bunnyamin, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Maraknya kasus kehilangan kendaraan roda empat dan roda dua yang terjadi dihalaman mesjid, termasuk hilangnya sejumlah barang milik jamaah seperti sandal, sepatu, tas, barang berharga lainnya, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta terpaksa merilis surat edaran agar seluruh pengurus mesjid mewasapadainya.

Surat edaran berisi himbauan tersebut ditujukan langsung kepada para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau para pengelola masjid etrutama mesjid-mesjid yang biasan dijadikan transit bagi jamaah untuk sholat dan keperluan lainnya saat dalam perjalanan antar kota atau antar daerah.

Salah satu butir himbauan MUI Purwakarta tersebut adalah para pengurus dan pengelola mesjid agar  menyiapkan petugas keamanan berupa satpam (satuan pengamanan) yang sudah terlatih. Bisa juga dengan meminta bantuan kepada aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, atau petugas keamanan yang ada pada Ormas (organisasi masyarakat) Islam atau ormas lainnya.

“Karena itu, bagi orang Islam yang bertugas sebagai penjaga keamanan di masjid atau di tempat vital lainnya boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur,” kata Ketua MUI Kabupaten Purwakarta DR KH Abun Bunyamin MA meyakinkan baru-baru ini.

KH Abun Bunyamin, menjelaskan, kebolehan meninggalkan salat Jumat tersebut sudah banyak dikaji dalam fikih di kalangan ulama ahlussunnah wal jamaah.

“Ini seperti meninggalkan salat berjemaah yang lima waktu karena beralasan adanya udzur syara. Artinya alasan tersebut merupakan alasan yang dibenarkan menurut ajaran Islam yang berlaku sejak dulu sampai sekarang.” Jelasnya.

Sebagai referensi, ketua MUI, juga melampirkan kitab rujukan pada surat edaran yang dibagikan tersebut.

“Di antaranya, al Majmu’ syarah al-nuhadzab, jilid 4 halaman 11 dan kitab fathul-qarib, fathul-muin, al-aham, dan lain sebagainya,” kata dia.

Pihak MUI Kabupaten Purwakarta juga tidak merekomendasikan kepada Ketua DKM untuk meminta bantuan kepada pihak lain yang nonmuslim atau perempuan muslimah kecuali yang berprofesi di bidang keamanan.

“Kami membuat surat edaran ini semata-mata agar umat Islam yang salat di masjid tetap khusyuk, nyaman dan aman. Baik ketika salat berjemaah lima waktu mau pun saat melaksanakan salat Jumat,” ujarnya.

KH Abun menambahkan, untuk mempertahankan eksistensi dan kemandirian masjid, sebaiknya seluruh Ketua DKM atau pengelola masjid menyediakan petugas keamanan secara internal yang kemudian mendapatkan pelatihan khusus sebagai satpam atau petugas di bidang keamanan dari pihak kepolisian.

“Karena keberadaan petugas keamanan tersebut diperlukan tidak untuk satu dua hari, melainkan selamanya. Baik ketika menjalankan salat lima waktu berjemaah mau pun saat menunaikan salat Jumat.” Pungksnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *