SOSIAL POLITIK

Pilkada Serentak 2018, KPU Garut Ajukan Anggaran Rp.96 Miliar

Gambar ilustrasi Plkada,
Gambar ilustrasi Plkada,

Gapura Garut ,- Berdasarkan ketentuan Undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)  yang lama.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Garut sempat mengajukan anggaran untuk pemilu 2018-2019 mendatang dengan nilai pengajuan  sebesar Rp. 119 miliar.

Pengajuan tersebut sempat dinilai terlalu besar dan mengada-ngada oleh Pemkab Garut. Saat ini menurut Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi setelah hadirnya Undang-undang yang bar nomor 10 tahun 2016 dan adanya perubahan serta melalukan berbagai pencermatan, maka pengajuan anggaran pemilu mendatang menjadi Rp. 96 miliar yang diajukan.

“Nilai pengajuan tersebut untuk dua moment politik  dalam Pemilu Pilkada serentak yaitu  Pilgub dan Pilbup. Itupun ada tambahan pos anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”Kata Hilwan Fanaqi, Jumat (16/9/2016).

Hilwan berharap Pemkab Garut segera melakukan kordinasi dengan pihak pemvor Jabar terkait pos-pos anggaran yang akan dialokasikan untuk kebutuhan Pemilu Pilgub dan Pilbub serenntak 2018 mendatang

“Intinya Pemkab Garut harus segera berkordinasi dengan pihak Pemvor untuk kejalasan pos-pos anggaran Pemilukada serentak yang akan dibiayai Pemprov nantinya,”Ungkapnya.

Sejauh ini kata Hilwan Pemilukada serentak yang akan di biayai oleh Pemprov  diantaranya untuk biaya pembayaran  PPK dan PPS.

“Sementara untuk pengolahan data pemilih KPPS dan yang lainnya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Garut. Namun itu juga  belum pasti karena belum ada keputusan akhir,”Tuturnya.

Hilwan menyarankan Pemkab Garut lebih pro aktif melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi mengenai kejelasan tersebut dengan melakukan upaya jemput bola tidak sekedar menunggu turunnya keputusan saja.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *