SOSIAL POLITIK

Ini Kata Yudha Soal Keberatan Pihaknya, Terkait Kebijakan Pimpinan DPRD Garut

Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok
Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok

Gapura Garut ,- Terkait keberatan  terhadap kebijakan Pimpinan DPRD Garut dalam pengesahan Dokumen Anggaran Pendoman Penyusunan APBD Garut, Anggota Banggar DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan mengamini pernyataan protes rekan-rekannya di DPRD Garut belakangan ini.

Menurut Yudha tidak hanya rekannya Yayu dan Dadang Sudrajat yang melayangkan protes atas kebijakan pimpinan DPRD Garut tersebut, melainkan dirinya juga sempat menyampaikan intrupsi agar Pimpinna DPRD tidak mengesahkan terlebih dahulu terkait kebijakan penyusunan APBD tersebut, Namun lanjut Yudha keberatan dirinya tidak mendapatkan tanggapan dari pimpinan.

“Saya menyampaikan keberatan dengan menyampaikan interupsi pada saat itu, dan meminta pimpinan dewan memberikan waktu untuk melakukan pembahasan meskipun hanya satu hari,” Kata Yudha saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2016).

Yudha menyebutkan keberatan dirinya terkait pengesahan pedoman penyusunan APBD Garut tersebut karena banyak mata anggaran yang dinilai secara skala prioritas kurang menyentuh langsung keentingan masyarakat.

“Disitu saya melihat ada anggaran yang diperuntukan untuk merehab gedung perkantoran bahkan pemagaran kantor gedung seperti kantor kecamatan dan lainnya, saya rasa itu kurang relevan jika saat ini dilakukan, terlebih kita sedang diterpa musibah, mengapa tidak dialokasikan misalnya untuk percepatan pemulihan hulu DAS Cimanuk atau warga korban banjir,”Tutur Yudha.

Yudha berharap pimpinan DPRD dapat menjadi pengendali atas ajuan atau usulan berbagai bentuk belanja anggaran dari eksekutif karena DPRD memiliki hak budgeting.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Garut Dadang Sudrajat, juga menyayangkan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Garut yang tidak melakukan pembahasan terlebih dahulu KUA-PPAS tersebut.

“Tidak ada pembahasan, yang ada hanya ekspos dari Sekda Garut selaku Ketua TAPD Pemkab Garut. Ekspos itu kan sifatnya hanya mengenalkan, memaparkan, bukan membahas. Lalu ini serta merta pimpinan DPRD menyepakati dan mengesahkannya tanpa melakukan pembahasan dengan kami. Jelas saya menolak. Saya merupakan salah satu yang melakukan interupsi dalam rapat waktu itu,” ungkap Dadang.

Keadaan tersebut, kata Dadang, semakin jelas menunjukan jika manajemen keuangan di Kabupaten Garut benar-benar dipaksakan. Dirinya khawatir, hal ini dapat kembali memicu penangguhan DAU untuk Kabupaten Garut pada 2017 mendatang.

“KUA-PPAS itu tidak berbicara uang, tapi bicara program, kegiatan apa. Sebab KUA-PPAS ini merupakan prediksi anggaran 2017 berapa, mau digunakan apa, kebijakan umum APBDnya mau apa, semua tercantum dalam KUA-PPAS. Sebelum memutuskan dan mengesahkan, harus dibahas dulu. Prosedurnya kan begitu. DPRD kan punya hak budgeting, layak enggak, sesuai enggak dengan tujuan pembangunan daerah, barometernya bagaimana supaya bisa mengukur. Kalau tidak dibahas, mau kerja apa nanti,” Tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ade Ginanjar, membantah pihaknya tidak melakukan pembahasan terkait pengesahan KUA-PPAS. Ade menyatakan pihaknya telah berkali-kali membahas dokumen itu di DPRD.

“Sudah dijelaskan berapa kali, saya ini sudah beberapa kali melakukan ekspos di dprd. Sudah disepakati termasuk program-programnya. Bukan tidak dibahas, sebenarnya sudah. Dilakukan pembahasan beberapa kali, dan mereka itu ya maklum lah anggota dewan, ada yang hadir ada yang engga hadir. Kalau tidak hadir, ya itu kan bukan dari kesalahan pimpinan,” jelas Ade.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *