SOSIAL POLITIK

Kerusakan Hutan Garut Sudah Berlangsung Lama, Dampaknya Baru Saat Ini Terasa

Ini penampakan lahan yang berada dihulu sungai Cimanuk, foto istimewa
Ini penampakan lahan yang berada dihulu sungai Cimanuk, foto istimewa

Gapura Garut ,- Terkait rusaknya kondisi hutan dikawasan Kabupaten Garut terutama diwilayah hulu sungai Cimanuk yang dituding menjadi salah satu penyebab banjir bandang, Ketua Himpunan Alumni salah satu Fakultas IPB M Auria Ibrahim, menjelaskan bila kerusakan hutan yang terjadi di Garut telah berlangsung lama.

“Kerusakan hutannya sudah berlangsung lama, dan dampak negatifnya baru terasa sekarang,” kata Auria kepada wartawan, baru-baru ini

Menurut  Auria Perubahan perilaku manusia untuk merambah hutan menjadi lahan tanaman sayur-sayuran atau tanaman semusim terjadi setelah masa reformasi bergulir. Ia menyebutkan, masyarakat sekitar tidak sendirian dalam melakukan perambahan tersebut.

“Tetapi bisa juga ada pengaruh dari pihak luar atau investor. Saya percaya masyarakat tidak mengganggu hutan, namun adanya pengaruh memungkinkan perambahan terjadi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penjelasan dari pihak BPN bahwa ada sekitar 2000 hektar lahan yang kini terjadi alih fungsi lahan yaitu dilahan eks Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) milik pemerintah provinsi Jawa Barat. Lahan tersebut semenjak Hak Guna Usahanya habis oleh PDAP menjadi terbengkalai.

Sementara itu terkait perpanjangan HGU di lahan eks PDAP tersebut Kepala Kantor BPN Wilayah Jabar Sri Mujitono menyebut luas lahan eks PDAP yang berubah fungsi kurang lebih mencapai 2.000 hektare (ha).

“Lahan yang berubah fungsi itu merupakan tanah yang HGU-nya habis di tahun 2012. Sejak HGU habis, lahan dikuasai masyarakat dengan ditanami sayuran,” ujar Sri.

Bencana banjir bandang yang terjadi belum lama ini, salah satunya diakibatkan oleh peralihan fungsi lahan tersebut. Sri menjelaskan, semestinya lahan yang masuk kawasan lindung itu ditanami tanaman keras.

“Ini malah ditanami tanaman semusim,” ucapnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat kunjungannya di Garut Kamis (13/10/2016) menyebutkan Pemprov Jabar cukup kesulitan untuk melakukan penindakan terkait danya alih fungsi lahan di eks garapan PDAP.

“Kita sudah ketemu dengan BPN (Badan Pertanahan Negara), katanya (HGU) enggak bisa diperpanjang kalau belum dibersihkan (ditertibkan) bagi yang okupansi. Lalu mau dibersihkan bagaimana, kita enggak punya hak (HGU) di situ,” kata Deddy kepada wartawan.

Menurut Deddy, peraturan terkait HGU telah menghambat upaya penertiban terhadap perambahan masyarakat di lahan eks PDAP kawasan Cikajang-Banjarwangi. Adanya benturan dengan peraturan itulah, aktivitas perambahan masyarakat di kawasan itu menjadi sporadis.

“Keadaannya semakin parah. Itu lahan terus dirambah, di satu sisi kita tidak bisa menertibkan karena tak memiliki hak akibat HGU habis,” ucapnya.

Deddy mengaku, pihak Pemprov Jabar telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU di lahan tersebut, dua tahun sebelum HGU habis di 2012. “Sampai sekarang belum terbit-terbit. Akibatnya kan ditanami sayur-sayuran segala macem. Makanya sekarang ini agak parah,”Tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *