SOSIAL POLITIK

PNS Pemkot Banjar Heboh Ikut Investasi Menggiurkan

Gapura Kota Banjar ,-  Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Banjar saat ini tengah dihebohkan dengan adanya investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, ada puluhan PNS Pemkot Banjar yang telah ikut menanamkan uangnya dalam investasi yang mampu memberikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan. Kebanyakan para PNS berinvestasi dari hasil uang pinjamam kredit ke bank. 

“Disini (kantor) memang banyak yang mengikuti investasi tersebut, karena dijanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan, seperti contoh PNS tersebut pinjam ke bank Rp 100 juta, sampai habis gajinya untuk bayar cicilan, Kemudian uang tersebut ditanamkan ke investasi ini, maka mereka dapat keuntungan Rp 10 juta/bulan. Dalam sepuluh bulan sudah balik modal,” Kata As salah seorang PNS saat dikonfirmasi , Selasa (29/11/2016).

As menyebutkan kini sudah banyak PNS yang ikut investasi tersebut. Program ini dikenalkan oleh seorang pejabat yang boleh dibilang koordinator. Dia yang pernah juga ditawari, menjelaskan program investasi ini ditawarkan oleh sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Grup yang berkedudukan di Depok.

“Investasi ini sudah berlangsung lama di kalangan PNS Banjar, namun hingga kini katanya sih pembayaran jasanya masih lancar, berarti tidak ada masalah kan,”imbuhnya.

Masih kata AS, meski dirinya mengaku khawatir jika hal itu investasi bodong yang sewaktu-waktu bisa macet dan merugikan teman-temannya, dia berharap investasi ini tetap berjalan lancar.

“Ya semoga saja lancar, kasihan mereka yang mendapatkan modalnya dari hasil pinjaman ke bank. Kalau saya mah boro-boro buat modal investasi, saya mah yang penting untuk bisa mencukupi keluarga saja sudah cukup,”katanya sambil tertawa.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Banjar, KH. Muhtar Gozali mengaku kaget dan baru mendengar program investasi yang kini telah menjadi rahasia umum di kalangan PNS Kota Banjar tersebut.

“Hati-hati, jangan terlalu tergiur dengan iming-imingnya, saya menyimpulkan jika praktek semacam itu adalah riba, yang tentu saja dilarang oleh agama,”ujarnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *