SOSIAL POLITIK

Banjar Banjir Rentenir Berkedok Koperasi


Gapura Kota Banjar ,- Maraknya rentenir berkedok koperasi yang memanfaatkan Badan hukum koperasi untuk menjalankan praktek rentenir mengundang keprihatinan sejumlah kalangan di Kota Banjar.

Kasi Kelembagaan Koperasi Disperindagkop Kota Banjar, Yadi Suryadi Praja menyebutkan pihaknya selaku pembina koperasi dalam pelatihan perkoperasian di kota Banjar tidak pernah melatih koperasi yang berbadan hukum dari Kota Banjar untuk menjadi rentenir. 

Oleh karena itu menurutnya masalah yang ada  sangat jelas, kini banyak koperasi dari luar Kota  yang sengaja beroperasi di Kota Banjar. 

“Jadi yang bermasalah itu adalah koperasi cabang yang beroperasi di Kota Banjar, Namun tidak semua koperasi cabang bermasalah, ada juga koperasi cabang yang benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi sesuai arahan dari Dinas Perindagkop Kota Banjar,”Kata Yadi , Selasa (13/12/2016).
Ia menambahkan, dalam catatannya jumlah koperasi Cabang yang sudah legal dan ada izin operasionalnya ada 4 di Kota Banjar. Koperasi tersebut tentunya masih dalam pengawasan dari Dinas.
“Apabila koperasi cabang tersebut terdapat pelanggaran tentunya akan mendapatkan sanksi dari pemerintah, mulai dari pencabutan izin operasional dan yang paling berat adalah pencabutan Badan Hukum atau Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,”imbuhnya.
Yadi menegaskan mengenai koperasi cabang atau yang mengaku Koperasi tapi belum ada legalitasnya, maka koperasi tersebut akan diproses, mulai dari tidak diberikan Izin operasional, ataupun pemberian Badan Hukum Koperasi. Tidak menutup kemungkinan Koperasi tersebut akan dibubarkan sesuai wewenang pemerintah yang didelegasikan kepada Satgas Pengawas Koperasi.
“Kewenangan Satgas Pengawas Koperasi sesuai SK yang diberikan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM berwenang untuk memeriksa, memberikan sanksi, mencabut Badan Hukum, serta membubarkan Koperasi,”Tuturnya.
Pihak Dinas Koperasi  menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi tentang rentenir yang berkedok Koperasi. 

“Kami meminta bantuan masyarakat untuk bisa memberikan informasi tentang rentenir yang berkedok Koperasi. Karena bisa saja kalau kami memeriksa langsung koperasi tersebut ditutup-tutupi, tapi kalau ada informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan bukti-bukti yang kuat, tentunya akan kami tindaklanjuti,”Tandasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *