SOSIAL POLITIK

Bawaslu Jabar Gandeng KPK dan Kerahkan 6000 Personil Cegah Kecurangan Pilkada

gambar ilustrasi

Gapura Bandung ,- Mengantisifasi maraknya dugaan politik uang jelang pencoblosan pilkada serentak 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Jawa Barat menyiagakan 6000 personil untuk mengawasi jalannya proses Pilkada serentak pada  Rabu, 15 Februari 2017 besok.

6000 personil pengawas pemilu tersebut telah di floting ditiga daerah penyelenggaran Pilkada di Jawa Barat yaitu Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Harminus Koto Ketua Bawaslu Jabara menyebutkan seluruh pengawas akan melakukan tugasnya mengawasi secara ketat proses Pilkada hingga ke tempat pemungutan suara (TPS). “Petugas kami saat ini dalam siaga penuh melakukan tugas pengawasan tersebut,”Kata Harimus kepada wartawan.

Harminus menambahkan dari  jumlah keseluruhan pengawas tersebut, sebanyak 3.958 pengawas bertugas di Kabupaten Bekasi, 1.120 pengawas di Kota Tasikmalaya, dan 980 pengawas sisanya di Kota Cimahi.

“Mereka mengawasi munculnya kampanye terselubung, politik uang, dan kecurangan lainnya,”ungkapnya.

Diakui Harminus pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) bagi para pelaku politik uang.

“Ini (OTT) harus didorong, setiap pengawas harus berani melakukan OTT pada pelaku politik uang,” tegasnya.

Bagi para pelaku Politik uang jika tertangkap sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, diatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

Pelaku  praktik politik uang lanjut Harminus, diancam hukuman penjara minimal 37 bulan penjara dan maksimal 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Sekarang kedua belah pihak terancam sanksi baik pemberi maupun penerima sama-sama terancam hukuman yang sama,” Tandasnya.

Sanksi lainnya bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dapat didiskualifikasi dari hasil pemungutan suara pasangan calon tersebut.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *