SOSIAL POLITIK

Ridwan Kamil Pertimbangkan Perda Persekusi

Walikota Bandung Ridwan Kamil saat berada di Kantor DPC PPP Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Walikota Bandung, yang juga bakal calon Gubernur Jawa Barat dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), mempertimbangkan dibentuknya peraturan daerah (Ierda) yang akan mengatur mengenai larangan melakukan persekusi.

“Intinya kita harus mengakui perbedaan, peraturan dilakukan sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan kita akan siapkan dengan cara lebih teknis (Perda) di daerah,” ujarnya di Garut, Sabtu malam (03/06/2017).

Menurut Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil, perbuatan persekusi yang melanggar hukum dengan mengedepankan emosi dan kebencian, bertolak belakang dengan nilai pancasila sila ke empat.

“Apapun mereka (perbedaan) lakukan musyawarah mufakat, lakukan dialog yang baik, jangan mentang-mentang (persekusi) apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, itu sangat kita kecam,” ungkapnya.

Emil mengingatkan, di tengah perbedaan pendapat yang kerap terjadi, masyarakat seharusnya bisa menyelesaikannya melalui upaya santun. “Saya sering kampanyekan tentang kesantunan di media, lakukan dialog dengan cara yg ramah dan baik, mulai perkataan, tindakan maka tahanlah persekusi dengan fikiran yang tenang,” paparnya.

Sebelumnya dalam safari ramadan yang dilakukan DPP Partai Persatuan Pembangunan di kantor DPC PPP Kabupaten Garut, Ketua umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy, mengingatkan bahaya laten persekusi yang bisa mengancam kebhinekaan berbangsa dan bernegara.

“Makanya falam safari ramadan di Jawa Barat Selatan ini, saya tak henti-hentinya mengkampanyekan upaya damai, dan jauhi sikap intimidasi saling memusuhi,” ujarnya.

Ia mencontohkan banyak negara islam besar di dunia runtuh akibat sikap umatnya yang sering mengedepankan perbedaan dan kebencian. “Kita mengenal Irak dengan taman gantung Babilonianya, kemudian Syria, semuanya kini tinggal kenangan, semua situs kebesaran islam hancur lebur,” ujarnya.

Pembicaraan persekusi akhir-akhir tengah menghangat, tindakan yang diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas bisa berdampak secara hukum.

Misalnya, jika persekusi dilakukan dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan, maka pelaku atau kelompok dapat dikenakan pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan banyak lagi sesuai dengan perbuatan persekusi yang dilakukan.

Lain halnya jika, persekusi dilakukan dengan pencemaran nama baik melalui postingan media, maka pelaku bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE,  atau postingannya yang dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Untuk itu, jika anda menemukan suatu postingan yang dianggap melanggar hukum, lebih baik melaporkannya ke pihak polisian untuk dilakukan tindakan preventif hingga tindakan penegakan hukum. JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *