SOSIAL POLITIK

Resi Gudang Garut Tidak Berjalan, Komitmen Pemkab Lemah

Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan,foto dok

Gapura Garut ,- .Anggota DPRD Garut dar Farksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan kembali menyoroti konerja Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai lemah dan lambar dalam beberapa urusan.

Yudha menyebut dalam pengelolaan Resi Gudang, pemerintah Kabupaten Garut sangat lemah dan tidak memiliki komitmen yang jelas sehingga tidak berjalan.

“Padahal ini Konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi mapun Daerah kabupaten, Kota. Jadi implementasi Sistem Resi Gudang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,”Kata Yudha Jumat (4/8/2017).

Menurut Yudha, Kabupaten Garut sejak tahun 2011 sudah memiliki  Gudang Komoditi Sistem Resi Gudang yang di bangun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ).

“Kita tahu Gudang Komoditi ini salah satu persyaratan untuk mengimplementasikan Sistem Resi Gudang. Gudang ini telah diserahterimakan oleh Kementerian Perdagangan ke Pemkab Garut untuk selanjutnya dioprasionalkan atau dikelola dengan benar,”ujarnya.

Yudha menjelaskan yang dimaksud dengan  Sistem Resi Gudang secara detailnya bisa dibaca pada UU Nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang.

“ Sistem Resi Gudang dalam bahasa awamnya adalah agar petani bisa lebih sejahtera, ketika panen raya biasanya harga komoditi murah, nah petani bisa menaruh hasil taninya di gudang komoditi, kemudian ketika harga bagus petani bisa menjual lagi hasil taninya sehingga menguntungkan.  Maka saat Petani menitipkan hasil taninya di Gudang tersebut maka petani mendapatkan Resi Gudang tersebut,”paparnya.

Yuda memaparkan Resi Gudang atau dalam bahasa asing disebut Warehouse Receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. “Nah Resi Gudang ini bisa diagunkan ke bank jika petani membutuhkan modal untuk biaya tanam selanjutnya, tentu saja Bank yang sudah MoU dengan Kementerian Perdagangan misalnya Bank BRI dan bank BJB sehingga dapat memudahkan para petani,”urainya.

Namun sejauh ini Yudha menyayangkan karena Gudang Komoditi yang terletak si Desa Dangdeur Kecamatan  Banyuresmi Garut  milik Pemkab Garut hingga kini masih belum juga dijalankan.

“Memang untuk bisa mengimplementasikan Sistem Resi Gudang harus ada beberapa persyaratan yang ditempuh. Pertama Pengelola Gudang harus memiliki sertifikasi dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang, lembaga penilai ini ada beberapa di Indonesia salah satunya PT Bhanda Ghara Reksa, Nah untuk mendapatkan sertifikat pengelola Gudang biayanya sekitar 7 juta rupiah,” Sebutnya.

Persyaratan lainnya lanjut Yudha Kedua Pengelola Gudang harus ikut pelatihan di BAPPEBTI selama 3 bulan , Ketiga ada modal minimal yang harus dimiliki pengelola Gudang sebesar Rp 250 juta rupiah sesuai standar BAPPEBTI. “Pengelola Gudang sendiri harus berbadan hukum, bisa Koperasi atau PT itu terserah kebijakan pemerintah setempat maunya seperti apa,”ucap Yudha.

Ia juga menyindir jika Pemkab Garut memiliki kmitmen kuat baik dari sisi penganggaran maupun keberphakan pada para petani seharusnya sudah bisa menjalankan resi Gudang tersebut dengan mengoprasionalkan BUMD milik Pemkab Garut yang sampai saat ini masih tertidur lelap yaitu PT Garut Bangun Sejahtera (GBS).

“PT GBS ini bisa difokuskan untuk menjadi pengelola gudang di dangdeur Banyuresmi atau optimalkan koperasi yang ada di desa setempat. Banyak cara sebenarnya asal komitemen pemerintahnya benar-benar kuat,”Tukasnya.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *