SOSIAL POLITIK

Tingkatkan Eksistensi Pasar Tradisional, Anggawira Ingin Perda Pasar Lindungi Pelaku UMKM

Anggawira, bakal calon Walikota Bekasi, foto dok

Gapura Bekasi ,- Co Founder OK OCE (One Kecamatan One Center of Entrepreneurship), Anggawira mengatakan pihaknya tengah berupaya menyusun beberapa langkah strategi untuk memproteksi UMKM dan pengusaha kecil agar tetap eksis di tengah gejolak modernisasi. Dalam hal ini, Anggawira menyatakan akan menjalin sinergi dengan PD. Pasar Jaya sebagai pengendali operasional pasar rakyat.

“Keberpihakan Pemprov DKI terhadap pasar tradisional terus diuji. Pasar yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat peralahan tergilas oleh pusat perbelanjaan modern yang dimiliki oleh korporasi besar.  Dalam hal ini OK OCE bersama dengan PD Pasar Jaya ingin memberikan proteksi terhadap pasar tradisional di Jakarta yang jumlahnya 153 unit,” ujar Anggawira ketika ditemui di Jakarta, Rabu, (6/9).

Anggawira juga mendesak agar pemerintah DKI Jakarta secepatnya melakukan evaluasi mengenai cara berbisnis korporasi besar serta mengawasi dampak dari strategi bisnis korporasi yang sebetulnya berdampak negatif bagi pengusaha kecil dan UMKM.

“Sebagai langkah awal, pemerintah harus mengevaluasi cara berbisnis korporasi besar yang menerapkan sistem franchise dan sewa lokasi sehingga penertiban dan pembatasannya menjadi cukup sulit. Perkembangan pasar-pasar modern harus dibentengi dengan sejumlah aturan karena sebetulnya ini berdampak negatif bagi pengusaha kecil,” terang pria yang menyatakan siap maju dalam konstelasi Pilwakot Bekasi 2018 tersebut.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini meminta agar pemerintah fokus soal zonasi. Menurutnya, jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional harus diperhatikan dengan detil karena keberadaan ritel modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal akan sangat berpengauh.

“Dari kajian- kajian yang kita lakukan, letak ritel modern yang berdekatan dengan pasar tradisional dapat membuat omset pedagang pasar turun sampai 50%. Bahkan, dampaknya juga dirasakan oleh toko- toko kelontong yang penurunan pendapatannya bisa hampir 70%,” ujar Anggawira.

Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar pendirian minimarket hanya diperbolehkan dilokasi-lokasi tertentu yang jaraknya tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Selain itu, pendirian ritel modern atau minimarket hanya diperbolehkan berdiri di lokasi dengan kriteria tertentu seperti lokasi perkantoran, atau perumahan cluster, disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.

“Aturan soal zonasi ini perlu diperketat. Minimal, letak ritel modern dengan pasar tradisional itu diradius 2 KM Atau berdiri dilokasi dengan kriteria tertentu yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakatnya,” simpul Anggawira.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *