SOSIAL POLITIK

Tak Bisa Lagi Titip Absen, Mulai Januari Ini Absensi PNS Garut Pakai E-absen

Suasana Sidang Paripurna DPRD Garut dalam Memperingati Hari Jadi Garut ke 203 tahun 2016, foto Humas pemda Garut

Gapura Garut .- Pemkab Garut mulai Januari 2018 akan menerapkan sistem elektronik absensi (E-absensi). Penerapan tersebut hanya berlaku untuk sebagia pegawai ASN di lingkungan SKPD dan kecamatan seluruh Kabupaten Garut.

Berdasarkan data BKD, jumlah keseluruhan ASN di Kabupaten Garut sebanyak 16.351orang, dan 5.002 pegawai diantaranya masuk ke sistem absensi online yang akan diterapkan. Sedangkan beberapa SKPD, seperti UPT Puskesmas, Guru di Dinas Pendidikan, serta rumah sakit umum tidak masuk absensi online diataranya karena telah diikat oleh sistem remunerasi dan sertifikasi

“Dari tanggal 2 Januari 2018, tepatnya masuk hari pertama usai libur tahun baru 2018 para pegawai Pemkab Garut mulai absen secara online,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Garur, H.  Nurdin Yana, di ruang kerjanya, Jum’at, (29/12/2107).

Sistem pencatatan kehadiran elektronik ini, kata Nurdin, diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur Pemkab Garut. Penerapan sistem ini juga berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD), sehingga berbanding lurus dengan kualitas kinerja aparatur Pemkab Garut.

“Kita akan bisa melihat pegawai yang rajin makin rajin dan pegawai yang malas bisa berubah ke arah yang lebih baik, sehinga menuntut kesadaran mereka sebagai aparatur”, jelasnya.

Pembayaran TKD akan diukur dari kehadiran serta laporan kinerja sehari-hari, maka sistem e-absensi ini juga akan mempengaruhi besaran pembayaran TKD pegawai sesuai angka kehadiran masing-masing karena ada ketentuan potongan besaran TKD pegawai. Sistem akan memonitor pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, telat atau pulang lebih cepat dari jam kerja. Di sistem e-absensi ini terhitung jam kerja pegawai mulai pukul 07.30-16.00 WIB, kecuali hari Jum’at hingga pukul 16.30 WIB.

Nurdin meyakini, melalui sistem ini akan mampu mengubah secara perlahan perilaku aparatur yang suka bolos kerja, hadirnya telat dan pulang tidak sesuai jam kerja.

Dinas Kominfo sendiri bersama BKD secara maraton membangun jaringan terpadu agar pada saatnya sistem ini berjalan baik.

 “Dengan SDM yang ada pada kami, semua SKPD dan kecamatan melakukan registrasi pegawai untuk kami rekam yang terkoneksi langsung dengan BKD yang memiliki sistem ini, diskominfo hanya membangun jaringannya saja. Semua rekaman terpusat di BKD”, kata Nurdin.

BKD kini sudah menyiapkan petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup), dimana Perbup ini mengatur mengenai TKD bagi staf pelaksana maupun pejabat. TKD ini dipengaruhi hasil rekap absensi pegawai.

Mesin e-absensi ini tidak hanya merekam sidik jari saja, melainkan iris mata dan kartu pegawai yang dilengkapi chip yang saat ini  hampir seluruhnya terpasang disemua SKPD dan kecamatan. Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan aparatur yang miliki tugas khusus, seperti petugas pemadam kebakaran, atau tenaga peliput di lingkungan Diskominfo atau tugas lain yang memungkinkan e-absensi diterapkan.

Sementara itu salah seorang ASN Diskominfo, Anies Fikry, menuturkan bahwa penerapan e- absensi sangat bagus karena akan lebih meningkatkan disiplin dalam bekerja.

“Saya yakin akan berdampak baik pula terhadap kinerja. Karena tahun depan semua sudah berbasis e-kinerja pula, jadi kalau siapa yg disiplin dan siapa yang tidak disiplin akan terlihat perbedaannya yang berdampak terhadap besar TKD,” ungkap Anies.***yanshums

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *