SOSIAL POLITIK

BPJS Kembali Tanda Tangani MoU Jamkesda Dengan Pemkot Banjar

Gapura Kota Banjar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Kota Banjar pagi tadi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Banjar, Senin (8/1/2018). 

MoU tersebut merupakan bahwa per 1 Januari 2019 seluruh penduduk sudah terdaftar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan pemerintah Kota Banjar Siap melaksanakan ketentuan itu.

Acara yang digelar di Aula lantai 2 Setda Kota Banjar ini dihadiri oleh Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedi,  Kajari Kota Banjar, Farhan, Kepala Dinas Kesehatan, Oman Rohman, Kepala Dinas Sosial, Asep Tatang, Kepala Dinas Perijinan, Soni, dan Direktur RSUD Kota Banjar, Herman Umar, serta seluruh Kepala Dinas dilingkungan Pemkot Kota Banjar.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Banjar, Jayadi mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya dengan Pemkot Banjar selama ini dalam memberikan Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat di Kota Banjar. Sampai dengan Desember 2017, menurutnya jumlah Kepesertaan Kota Banjar sebanyak 105.073 jiwa atau 51.91% dari Jumlah Penduduk Kota Banjar.

“Alhamdulillah kabar baiknya diawal tahun 2018 Pemkot Kota Banjar telah menambah Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi 11.044 jiwa dari sebelumnya sejumlah 3.748 jiwa,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, diamanatkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 bahwa seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA yang bekerja paling singkat selama 6 bulan wajib menjadi peserta Jaminan Sosial,” imbuhnya.

Masih kata Jayadi, program JKN-KIS merupakan program strategis nasional mendapat perhatian dari Presiden RI, dimana pada tanggal 23 November 2017 telah keluar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

“Yang menjadi latar belakangnya adalah dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan Program Strategis Nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.

Ia pun menerangkan bahwa instruksi ini pun ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkominfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota.

“Ini untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” terangnya.

Selain di Kota Banjar, telah ditandatngani juga Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamesda) Kabupaten Pangandaran. Di Kabupaten Pangandaran pun terdapat penambahan peserta yang sebelumnya 28.418 jiwa pada tahun 2017 menjadi 66.127 jiwa pada awal tahun 2018 atau bertambah sebanyak 37.709 jiwa.****Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *