PILKADA SOSIAL POLITIK

Sengeka Pilkada Garut, Panwaslu Putuskan Tolak Gugatan Paslon Agus-Imas

Asep Burhan Anggota Panwaslu Garut saat memimpin Sidang Sengketa Pilkada Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Panwaslu kabupaten Garut akhirnya memutuskan menolak permohonan bakal calob bupati dan wakil bupati Garut Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah dalam sidang putusan sengketa Pilkada Garut, Minggu (25/2/2018).

Sidang yang dipimpin anggota Panwaslu Garut Asep Burhan memutuskan sengketa Pilkada tersebut tanpa dihadiri perwakilan pemohon yang memilih walk out pada awal persidangan dimulai karena kecewa dengan sikap Panwaslu Garut yang tidak mempertimbangkan beberapa keberatan pemohon terkait sidang putusan tersebut.

Naskah putusan dibacakan secara bergantian oleh pimpinan sidang sengketa hingga memakan waktu lebih dari 3,5 jam.

Jalannya sidang juga sempat diwarnai intrupsi dan kericuhan hingga memicu pihak pemohon dari Paslon Pasti walk out beberapa saat setelah sidang sengketa dimulai.

Dalam naskah putusan dibacakan berbagai catatan baik dari keterangan saksi saksi pemohon dan termohon sehingga disimpulkan oleh Panwaslu Garut dengan putusan menolak seluruh gugatan pemohon.

Dengan putusan tersebut, maka dipastikan Pasangan Agus supriadi-Imas Aan Ubudiah besutan partai Demokrat dan PKB tersebut tidak bisa ikut proses Pilkada Garut.

Sementara itu usai membacakan pustusan para anggota Panwaslu dan KPU Garut langsung meninggalkan lokasi sidang dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian. ***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *