SOSIAL POLITIK

Usut Tuntas Oknum Terselubung di KPU Garut

Oleh: Imam Sanusi

Indonesia merupakan Negara demokrasi, dimana demokrasi ini dijadikan salah satu cara untuk memilih pemimpin di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.

Azas pemilihan demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat . sebagai Negara yang demokrasi (PEMILU) pemilihan umum merupakan bagian yang harus ada didalamnya agar terselenggaranya demokrasi.

Tentunya untuk terciptanya penyelenggaran pemilu harus di topang dengan lembaga lembaga kepemiluan yang bersifat independent sepertiu KPU, Panwas dan Bawaslu.

Komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu ( Badan pengawas pemilu) memiliki peranan penting dalam terselenggaranya pemilu, untuk melahirkan pemimpin yang sesuai dengan masyarakat tentunya kenetralan dan kebersihan KPU sangat menentukan lahirnya pemimpin yang akan datang.

Sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang pemiliohan umum menyatakan bahwa “ Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu (BWASLU) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara kesatuan republic indopnesia.

Lagi dan lagi permasalahan tentang ke netralan profesional ditubuh KPU terendus kembali dan semakin menguat.

Permasalahan tentang kasus suap gratifikasi dan korupsi yang dilakukan komisioner KPU untuk pengkondisian pelolosan dalam tahapan verifikasi salah satu calon bupati dan wakil bupati.

Karena seyogyanya penyelenggara pemilu disini KPU harus bersifat nertal namanya juga penyelenggara harus independen. Mandiri . Adil dan berintegritas mampu menjaga kepercayaan dan menjadi perekat serta mampu mensukseskan pilkada sesuai dengan uu no 7 tahun 2017 tentng pemilihan umum.

Permasalahan yang ada di tubub KPU seolah olah bagaikan bom waktu yang menunggu waktunya habis untuk meledak. Ditambah proses pelaksanaan pemilihan umum semakin mendekat namun permasalahan terkait penyelenggara pemilu tak kunjung usai .

Ini yang menjadi kehawatiran masyarakat bahwa proses penyelenggara pemilu tidak akan berjalan maksimal di berikan terhadap masyarakat.

Terpecahnya pikiran untuk memikirkan permasalahan yang terjadi berserta solusinya dan memikirkan penyelenggaraan. Dan apabila permasalahan yang terjadi di KPU tidak kunjung usai maka akan di pastikan pesta demokrasi atau pemilihan umum tidak akan maksimal dan demokrasi yang akan jadi korban.

Pesta demokrasi yang kurang maksimal maka akan melahirkan produk pemimpin yang kurang maksimal pula. Dan ini menjadi kehawatiran masyarakat kabupaten Garut lima tahun kedepan.

Maka oleh karena itu Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut menyatakan sikap
Meminta kepada DKPP dan KPU RI unuk segera mengevalusi dan menindak tegas permasalahan yang terjadi di tubub KPU Garut.

Mendorong kepada Kapolda Jawabarat untuk segera mengusut secara transparan dan tuntas terkait permasalahn gratifikasi KPUD Garut.

Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Garut untuk bersama- sama mensukseskan Pilkada serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu.

Demikian pernyataan kami buat dengan sadar agar menjadi bahan perhatian, perbaikan untuk kedepan dan apabila tidak di tindak lanjut kami akan terus bertgerak menegakan keadilan.

***Penulis Ketua Umum HMI Cabang Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *