HUKUM KRIMINAL SOSIAL POLITIK

Terjerat Gratifikasi Komisioner KPU Ade Sudrajat Tak Mendapatkan Lagi Haknya

Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi bersama Komisioner KPU Garut saat sosialisasi Pilkada Bersama Media Massa, foto JMB

Gapura Garut ,- Terjerat Kasus Operasi Tangkap Tangan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga kini masih terus menjalani proses hukum di Mapolda Jabar karena kasus gratifikasi dalam pendaftaran calon bupati.

Komisioner berinial AS atau Ade Sudrajat tersebut terjelat kasus gratifikasi yang diciduk Tim Saberpungli Polda Jabar dan Polres Garut beberapa waktu lalu. Kini bagi AS hak-hak sebagai anggota Komisioner seperti honor setiap bulan sudah dihentikan sesuai keputusan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

“Mulai Juni kemarin hak-haknya sudah dihentikan,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi kepada cakrawala.co, Selasa (3/7/2018).

Menurul Hilwan terhadap rekannya AS sebagai komisioner yang tersandung hukum sudah diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“ beliau sejak ditangkap Februari 2018, tersebut tetap mendapatkan hak-haknya seperti honor setiap bulan, dan sekarang sejak bulan Julni lalu sudah diputuskan dan hak-haknya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Terkait persoalan tersebut Hilwan menyebut KPU Garut selama ini masih memiliki empat komisioner untuk melaksanakan penghitungan suara Pilkada Garut dan Pilkada Provinsi Jabar termasuk persiapan pendaftaran calon legislatif.

Sementara untuk proses penggantian komisioner yang tersandung hukum, kata HIlwan kebijakan tersebut kewenangan KPU Provinsi Jawa Barat, sedangkan KPU Garut tidak dapat menuntut penambahan komisioner.

“Kita saat ini berjalan empat orang saja, kalau untuk penggantian itu kebijakan KPU Provinsi, kita ada penggantian atau pun tidak tetap berjalan,” katanya.

Sebelumnya, tim dari Polda Jabar menangkap seorang Komisioner KPU Garut dan Ketua Panwaslu Garut terkait dugaan kasus gratifikasi.

Sejak ditangkap Februari 2018, Komisioner KPU Garut mendapatkan honor atau uang kehormatan dari KPU Garut sebesar Rp11 juta per bulan, sedangkan dana lainnya seperti biaya perjalanan sudah dihentikan sejak awal.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *