USAHA PRODUK

Ribuan Angkutan Umum di Garut Masih Belum Berbadan Hukum

Kadishub Garut, Wahyudijaya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan diterminal Guntur Garut, Rabu (23/7/2014). poto jmb
Kadishub Garut, Wahyudijaya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan diterminal Guntur Garut, Rabu (23/7/2014). poto jmb
Gapura Garut ,- Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan seluruh angkutan umum (angkum) di Kabupaten Garut harus sudah berbadan hukum pada tahun 2017 mendatang.
Ketentuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh penyelenggara angkutan umum yang seharusnya program angkutan berbadan hukum tersebut sudah berlaku sejak tahun 2014.

“memang sosialisasi yang dilakukan masih kurang. Dari 2.037 angkutan umum, baru 50 unit yang sudah berbadan hukum,” kata Wahyu, Selasa (12/1/2016).

Menurut Wahyu dari jumlah 50 kendaraan yang sudah berbadan hukum, baru sekitar tiga unit saja telah memiliki SK, sementara yang lain masih dalam proses.

“Kami ingin di tahun ini semuanya sudah berbadan hukum. Nanti kan ada keuntungan yang didapat,” ujarnya.

Keuntungan yang didapat, lanjut  Wahyu, dengan berbadan hukum pembayaran pajak kendaraan hanya 30 persen saja. Sejumlah perusahaan otobis pun sebagian besar sudah memindahkan badan hukumnya ke wilayah Garut.

“Jadi kalau badan hukumnya di Garut kan pajaknya juga masuk kas Garut. Sebagian PO bis sudah memindahkan ke Garut. Tapi ada yang belum. Masih banyak yang domisili kendaraannya di Jakarta,” ucapnya.

Aturan tersebut diakui Wahyu memang memiliki kekurangan, yakni belum adanya sanksi bagi angkutan umum yang tak berbadan hukum. Meski begitu, Dishub terus mendorong agar semua angkutan ini segera berbadan hukum.

“Kalau untuk angkutan kota bisa menginduk ke koperasi yang sudah ada. Kalau mau bikin yang baru juga bisa,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Organda Garut agar menjelaskan aturan tersebut. Jika sudah berbadan hukum, para pemilik angkutan juga akan banyak mendapat keuntungan.

“Dari manajemennya juga akan lebih baik lagi. Kami harap di 2017 semua angkutan umumnya sudah selesai berbadan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah sopir angkutan umum di Kabupaten Garut mengaku belum mengetahui mengenai aturan badan hukum bagi semua angkutan. Aturan tersebut mereka nilai akan memberatkan para pemilik angkum.

Herman, 42, sopir sekaligus pemilik angkum jurusan Leles-Terminal Guntur, mengaku belum mendapat penjelasan terkait aturan tersebut. Ia hanya baru mendapat informasi sekilas jika semua angkutan umum harus berbadan hukum.

“Maksud dari aturannya itu seperti apa. Saya kan cuma punya satu mobil. Masa harus punya badan hukum. Lebih baik biasa saja jangan menyulitkan rakyat kecil,” kata Herman.

Hingga kini, Herman belum mendapat sosialisasi terkait aturan tersebut. Teknis menjadi badan hukum pun tak dia mengerti.

“Belum biaya yang harus dikeluarkan dalam proses administrasinya. Saya tidak mengerti, lebih baik begini saja,” imbuhnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *