SOSIAL POLITIK USAHA PRODUK

Marak Investasi Ilegal di Garut, Perlu Dibentuk TPAKD

OJK Saat memberikan penyuluhan terkait investasi, foto Dok


Gapura Garut ,- Kasus investasi ilegal masih kerap terjadi dan memakan korban hingga mencapai ribuan orang, mulai dari PNS hingga pegawai swasta harus menanggung kerugian sepihak.

Mengantisipasi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar masyarakat tidak mudah tergiur dan akhirnya terjebak dalam modus investasi yang menawarkan keuntungan tinggi.

Melalui sosialisasi bertajuk “Waspada Investasi kepada PNS di Kabupaten Garut” yang  berlangsung di Hotel Tirtagangga kawasan objek wsiata Cipnas Garut, Selasa (5/1/2017) OJK memberikan pembekalan pengetahuan terkait persoalan investasi kepada kalangan PNS di Garut.

Hadir Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, para asisten Setda Kabupaten Garut, perwakilan SKPD, serta para camat dan unsur terkait lainnya.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono, mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat sebelum melakukan investasi, legal dan logis.

“Pertama, dari segi legal, masyarakat harus mengetahui pasti apakah perusahaan investasi itu memiliki izin dari otoritas terkait. Perusahaan investasi juga harus berbentuk badan hukum. Izin yang dimaksud, meliputi, izin dari OJK jika bergerak di bidang layanan jasa keuangan. Sedangkan yang berbentuk koperasi harus mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya, untuk badan usaha yang menawarkan investasi di bidang perdagangan wajib mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan, serta yang berbentuk Multi Level Marketing (MLM) harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”papar Sarwono.

Kedua, lanjut Sarwono yang perlu diceck terlebih dahulu adalah logika dalam menawarkan keuntungan kepada masyarakat. Jika perusahaan investasi menawarkan bunga yang melebihi tingkat bunga pasar maka perlu dicurigai mereka menawarkan investasi bodong.

“Sebagai acuan, masyarakat bisa membandingkan bunga yang ditawarkan dengan tingkat bunga deposito yang berada di level 6-7% per tahun. Jika berada jauh di atas itu, maka perlu diwaspadai.”ujarnya.

Sarwono menambahkan, Fenomena maraknya investasi bodong tersebut terjadi lantaran pemahaman masyarakat atas risiko yang masih rendah, meski di sisi lain mereka sudah memahami produk dan jasa keuangan.

“Kini OJk meluncurkan program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif), yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.”Tuturnya.

Sementara itu Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, PNS rentan tertipu tawaran investasi, terutama para guru yang jumlahnya 13 ribuan.

“Uang sertifikasi yang rutin diperoleh para guru kian mengundang investasi ilegal untuk merayu konsumen. Contohnya bagamana MLM yang nakal yang sama sekali tidak ada barang, tapi terkadang mengumbar keuntungan berlipat ganda. Jadi dalam sosialisasi ini perlu memiliki pemahaman trik apa saja supaya tidak tertipu dan bisa membedakan yang membuat kita untung atau justru buntung”, ujarnya.

Helmi menegaskan perlu dibentuknya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Garut, sebagai bagian dari program inklusi keuangan nasional yang digagas OJK.

“TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong  pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.”Tukasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *