SOSIAL POLITIK

Masih Kurang Disiplin, BKD Minta PNS Garut Diawasi

 
 

Gambar Ilustrasi, Foto istimewa
Gambar Ilustrasi, Foto istimewa
Gapura Garut ,- Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Asep Sulaeman Farouk, meminta para pimpinan di tiap instansi rajin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PNS. Permintaan tersebut menyusul masih adanya oknum PNS di lingkungan Pemkab Garut yang kerap berkeliaran saat jam kerja.
 
“Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus rajin mengawasi dan membina PNS yang masih membandel karena sering keluyuran. Mereka (PNS) yang kerap keluyuran saat jam kerja harus diingatkan, ini menjadi tugas para pimpinan SKPD,” kata Asep, kemarin.
 
Menurutnya, kedisiplinan PNS sebanding dengan pengawasan yang dilakukan pmpinan. Oleh karena itulah para pimpinan harus rajin mengevaluasi para pegawai di bawahnya.
 
Pembunaan di tiap SKPD pun harus dilaksanakan secara berjenjang dengan konsep ganjaran dan hukuman yang berlaku. Para pimpinan pun diwajibkan objektif serta tidak pandang bulu agar pengawasan dapat berjalan dengan baik.
 
“Program dan etos kerja PNS dapat dievaluasi dari raport sasaran kerja pegawai (SKP). Hal ini juga bisa dijadikan sebagai pertimbangan untuk mempertahankan, memutasi, promosi, kenaikan pangkat, bahkan degradasi seorang PNS,” paparnya.
 
Dengan kata lain, SKP akan memengaruhi dalam penempatan para PNS. Di Kabupaten Garut, SKP ini sudah digulirkan pada tahun 2014.
 
“Penilaian PNS disandarkan dalam 5 aspek, antara lain objektif, terukur, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Aspek objektif  didasarkan atas kondisi realita, tidak boleh ada penilaian yang dikira-kira atau atas dasar suka dan tidak suka. Aspek terukur mengharuskan PNS memiliki program kerja setiap tahunnya dan itu menjadi kontrak kerja wajib yang harus dilaksanakan oleh PNS,” jelasnya.
 
 Dia menambahkan, setiap akhir tahun ada penilaiaan tentang seberapa efektif dan berapa besaran keberhasilan SKP bagi para PNS di Kabupaten Garut. Sesuai dengan PP Nomor 46 tahun 2011, tertuang  perilaku kerja meliputi kedisiplin, kepatuhan akan aturan, komitmen, integritas, kejujuran, kepemimpinan dan kerjasama.
 
Variabel perilaku kerja itu semua saling berkorelasi dengan SKP,” imbuhnya.
 
Asep menyebut pelanggaran klasik yang masih sering dilakukan selalu terjadi pada aspek kedisiplinan. Aspek ini yang salah satu implementasinya adalah mengenai jam kerja PNS sesuai SKP, yaitu 5 hari kerja dengan rincian jam kerja; Senin-Kamis dari jam 8 pagi- 4 sore dan  Jumat dari jam 8 pagi – 5 sore.
 
Waktu jam kerja mereka sebanyak 37,5 jam per minggunya. Tidak boleh kurang kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara selalu saja ada yang melanggar aspek ini,” katanya.
 
Terkait pelanggaran itu, Asep mengatakan pemerintah tidak dapat serta merta melakukan sanksi berupa pemecatan. Dia menjelaskan, sanksi pemecatan PNS dilakukan jika pegawai tersebut terbukti korupsi serta pelanggaran bolos kerja selama 46 hari tanpa alasan yang jelas.
 
“Pelanggaran dibagi dalam 3 tingkatan yaitu pelanggaran ringan, sedang dan pelanggaran berat. Untuk yang ringan salah satunya bolos kerja tanpa izin atau tidak mengerjakan tugas yang diberikan pimpinan, sehingga sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan dan teguran secara tertulis atau disebut surat ketidakpuasan dari pimpinan,” ungkapnya.
 
Sementara untuk sanksi di pelanggaran sedang bisa berupa penangguhan kenaikan gaji secara berkala atau 2 tahun sekali sesuai golongannya masing-masing.
 
“Pelanggaran sedang, diantaranya melanggar ketentuan disiplin kerja setelah berkali-kali diperingatkan dengan teguran sehingga ada tindak lanjut masuk pada sanksi sedang.  Dan sanksi pelanggaran berat adalah pelepasan dari jabatan, penurunan jabatan ke posisi yang paling rendah, sampai kepada tahap pemecatan,” katanya.
 
Evaluasi SKP sendiri dilakukan setiap bulan dan selalu digelar rapat evaluasi dengan melibatkan seluruh pejabat terkait. Asep mengklaim evaluasi tersebut sudah meningkatkan kedisiplinan kerja PNS di Garut hingga 55 persen di 2015 ini.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *