HUKUM KRIMINAL

Tidak Ada Tempat Istimewa Bagi Tahanan Koruptor di Lapas Kota Banjar

Inilah bangunan blok A lapas Kota Banjar yang menjadi tempat penahanan para tersangka kasus Bansos, foto hermanto
Inilah bangunan blok A lapas Kota Banjar yang menjadi tempat penahanan para tersangka kasus Bansos, foto hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Menyusul dilakukannya penahanan terhadap dua orang tersangka ksus Bansos Kota Banjar yaitu AM (mantan anggota DPRD Kota Banjar) dan DW (staf sekwan DPRD Kota Banjar ), pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas III Kota Banjar menegaskan tidak ada perlakuan dan tempat istimewa bagi para anggota DPRD maupun PNS yang terlibat kasus korupsi.

Kalapas Kota Banjar Ika Yusanti menegaskan hal tersebut menyusul mulai masuknya sejumlah tersangka mantan orang-orang penting di Kota Banjar tersebut.

Menurutnya, kedua tahanan titipan Kejaksaan Negeri kota Banjar tersebut ditempatkan di Blok A. Mereka di tempatkan di kamar khusus untuk masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari kedepan.

“Kami menempatkan kedua tahanan titipan Kejari Banjar tersebut di kamar Mapenaling selama 14 hari kedepan, dan kami tidak ada perlakuan istimewa bagi mereka,”Kata Ika, Kamis (11/6/2015).

Ika menambahkan, selama di dalam kamar Mapenaling, tahanan tersebut tidak bisa keluar dan dikurung selama waktu yang telah ditentukan.

“Di kamar Mapenaling, mereka dikurung dan tidak boleh keluar kamar hunian,”imbuhnya.

Hingga kini, di Lapas Kota Banjar baru menerima dua tahanan titipan Kejaksaan Negeri kota Banjar yang terkait dengan Kasus Korupsi Dana Bansos.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *