HUKUM KRIMINAL

Duuh…Pedangdut Senior Iman S Arifin Kembali Terjerat Narkoba

Pedangdut Iman S Arifin kembali tersangkut Narkoba ketiga kalinya, foto istimewa
Pedangdut Iman S Arifin kembali tersangkut Narkoba ketiga kalinya, foto istimewa

Gapura Seleberita ,- Pedangdut senior Imam S Arifin seakan tidak pernah kapok, untuk kali ketiga ia kembali harus berurusan dengan Polisi akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikonsumsi Imam.

Ia harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo setelah tertangkap kembali dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 0,36 gram. Pada Sabtu (27/8/2016) malam, Imam kembali tertangkap karena kasus narkoba. Seperti dilansir  sejumlah media ibu kota, pedangdut Imam S Arifin ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat, saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tadi malam, sudah di kan­­tor, dia ditangkap di Sunter,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto kepada Liputan6.com yang menghubunginya pada, Minggu (28/8/2016) pagi. Ia tak merinci di mana gerangan Imam ditangkap oleh aparat kepolsian tadi malam.

Dijelaskan oleh Suhermanto, suami pedangdut Nana Mardiana itu tertangkap saat sedang menggunakan barang haram itu. Petugas menangkap Imam saat sedang asyik mengonsumsi narkoba. Dari tangan Imam ditemukan barang bukti berupa 0,36 gram sabu.

Imam memang sudah beberapa kali tertangkap kasus narkoba dan dipenjara karena ulah yang ia lakukan. Pihak kepolisian  akan menyelidiki lebih jauh apakah ada jaringan yang terlibat dalam kasus Imam S Arifin ini. “Masih kita dalami,” ucap Suhermanto.

Selumnya Imam setidaknya sudah sudah dua kali tertangkap kasus narkoba. Pertama ia ditangkap polisi karena kasus kepemilikan 1,2 gram sabu dan ia dihukum penjara selama dua tahun. Dia bebas pda 29 Agustus 2009. Kemudian 2012 ia kembali terjerat dalam kasus serupa.

Karena terjerat kasus narkoba ini, Imam S Arifin dijerat polisi dengan Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Petugas Kepolisian terus menelusuri hal ihwal sabu-sabu yang dikonsumsi Iman, hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap oknum polisi berpangkat Bripka yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu Iman S Arifin.

Sebelumnya Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (28/8/2016).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto kepada wartawan mengatakan, lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi.

Meski tidak menemukan adanya narkoba, namun pihaknya menemukan sepucuk pistol air soft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, KTA Polri.

“Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang bersangkutan diperiksa urine dan dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.***TGM (dikutif dari berbagai sumber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *