SOSIAL POLITIK

Sekda Garut: Banyak Pemborong Garut Tidak Mau Mengambil Uang Muka

Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa
Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa

Gapura Garut ,- Sekda Kabupaten Garut Iman Alirahman mempertanyakan terkait keengganan para pemborong di Garut untuk mencairkan uang muka dalam proses pengerjaan proyek.

Dihadapan para pengusaha rekanan pemkab Garut, Iman mengemukakan ketidakmengertiannya terhadap kebanyakan pemborong yang tidak mau mengambil uang muka untuk mengerjakan proyek yang menjadi haknya.

“Kenapa banyak rekanan yang tidak mau memanfaatkan uang muka… Padahal Pemda tidak pernah melarang pengambilan uang muka itu, karena itu hak para pengusaha, sesuai ketentuan peratura pemerintah nomor 70 Tahun 2012,” Kata Iman dalam sosialaisai Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan DAU Garut, Rabu (31/8/2016).

Sementara itu, sejumlah pengusaha malah mempertanyakan menaknisme pencairan uang muka dalam pengerjaan proyek pemerintah selama ini.

“Kami memang belum memahami secara detail mekanismenya yang ada malah berdasarkan pengalaman prosesnya bertele-tele mencairkan uang muka proyek tersebut”, Kata Salah seorang pemborong yang meminta namanya tidak disebutkan.

Para pemborong menilai birokrasi dalam proses pencairan pembayaran proyek di Kabupaten Garut masih terkesan berbelit-belit banyak aturan yang sering merepotkan para rekanan.

“Prosedurnya tidak mudah, jangankan mencairkan uang muka, untuk mencairkan uang proyek yang sudah selesai saja susah,”Ungkapnya.

Sementara itu terkait adanya penundaan DAU Kabupaten Garut berdasarkan Paraturan Menteri Keungan , sejumlah pengusaha rekanan pemkab Garut mengaku resah karena khawatir pekerjaan proyek yang sudah hampir rampung pengerjaanya, akan mengalami penundaan pembayaran dampak dari penundaan DAU tersebut.

Para pengusaha tersebut mengakui butuh kepastian waktu pembayaran dari pekerjaan proyek yang telah hampir rampung dikerjaan. Kalaupun ada penundaan mereka meminta pemerintah Kabupaten Garut menjelaskan secara detail terkait lamanya penundaan serta kapan dapat kemudian dicairkannya.***TGM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *