HUKUM KRIMINAL

Oknum Guru SD Diduga Cabuli Lima Orang Muridnya

Gambar ilustrasi, foto Istimewa
Gambar ilustrasi, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Seorang guru SD Negeri 2 Karangsari, Desa Wanasari Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya saat proses belajar mengajar berlangsung.

Sedikitnya sekitar lima orang murid SD tersebut diduga telah menjadi korban ulah cabul oknum guru yang juga berstatus sebagai wali kelas 2 dan kini statusnya telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Menurut Kompol Dedi Kusnadi Kapolsek Wanaraja, peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru berinisial B (50) itu terjadi pada pertengahan Agustus 2016 lalu dan pihak Polsek Wanaraja baru mendapat informasi pada Kamis 1 September 2016 kemarin.

“Terduga pelaku warga Kampung Bojong Geudang, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening. laporannya ada lima murid yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun lanjut Dedi, kronologi terjadinya peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang orang tua murid bernama Ningsih, warga Kampung Babakan Cimaragas, Desa Karangsari, Kecamatan Pangatikan, merasa curiga dengan gelagat puterinya.

“Anaknya yang berinisial DFN kerap menangis dan minta pindah sekolah tanpa alasan. Karena curiga, saudari Ningsih ini mencoba bertanya kepada teman-teman DFN. Didapatlah informasi bahwa puterinya dengan beberapa temannya ini menjadi korban pencabulan oleh gurunya,” paparnya.

Dedi menambahkan, kelima korban yang masih duduk di bangku kelas 2 ini berinisial AM (9), RHK (9), AYE (10), NAA (9), dan DFN (9).  Kelimanya  mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari gurunya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Perlakuan oknum guru terhadap kelima siswinya ini dilakukan di depan seluruh murid kelas 2 lainnya.

“Pakaian korban tidak sampai dibuka oleh pelaku,  melainkan mencium pipi dan meraba kemaluan lima siswinya di dalam kelas saat KBM berlangsung. Mungkin karena merasa gemas dengan kelima siwinya tersebut. Mendapat perlakuan itu dan dilakukan didepan para siswa yang lain, bisa jadi anak-anak yang menjadi korban ini merasa malu,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan aparat kepolisian masih kesulitan untuk memprosesnya, karena hingga kini tidak ada laporan yang dibuat atas tindak pelecehan tersebut. Pasalnya, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pangatikan telah memediasi antara para orang tua korban dengan oknum guru ini.

“Sudah ada musyawaran di antara mereka dengan difasilitasi oleh Kepala UPTD Pendidikan Pangatikan. Para orang tua menuntut oknum guru PNS itu dipindahkan dan diberi sanksi tegas. Kami sendiri kesulitan untuk memproses hukum terduga pelaku karena sampai sekarang belum ada laporan yang dibuat,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Totong memastikan, pihaknya telah memberi sanksi berupa penonaktifan terhadap oknum guru ini. Totong mengatakan, bila tindakan asusila itu benar-benar dilakukan, maka oknum guru B ini melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang sikap PNS.

“Sebagai bentuk pembinaan, kami sudah memberikan punishment tegas sementara berupa penonaktifan oknum guru ini dari tugasnya. Kami memerlukan koordinasi lebih jauh dengan pimpinan, terkait sanksi lebih jauh,”Tegasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *