HUKUM KRIMINAL

Cabuli Gadis SMP, Pemuda Tanggung Diciduk Polres Purwakarta

R tampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan petugas kepolisian, foto deni
R tampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan petugas kepolisian, foto deni

Gapura Purwakarta ,- Seorang  remaja putra berinisial R (18), warga Rancadarah, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta terpaksa ditangkap dan diamankan ajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

R menjadi tersangka pencabulan terhadap salah seorang siswi (SMP) berinisal Sus (15),  setelah pihak orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban hingga dua kali dilokasi yang berbeda.

Tersangka pelaku digiring anggota Polisi keruang pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta untutk menjalani pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan jajarannya, tersangka pelaku  yang sehari harinya bekerja sebagai sopir di paman korban, ternyata telah nekad menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pelaku melakukan perbuatannya didua lokasi yakni di daerah Cianjur dan di daerah Wanayasa Kabupaten Purwakarta,” Kata Dadang, Rabu (28/9/2016).

Menurut Dadang, tersangka menyetubuhi korban yang merupakan remaja Warga Cipendeuy Kabupaten Subang, mengakui atas dasar suka sama suka.

“pelaku megakui perbatannya dengan dasar suka sama suka karen korban merupakan kekasihnya yang telah terjalin selama 3 bulan lalu,”Ungkapnya.

Sementara itu terungkapnya kasus tersebut lanjut Dadang  setelah orang tua korban melaporkan tersangka kepada pihak Kepolisian.

“Kini tersangka kami tahan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya di muka hukum.”Tegas Dadang.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *