HUKUM KRIMINAL

Operasi KTMDU Mudahkan Warga Bayar Pajak


Gapura Kota Banjar ,– Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 973/499 Dispenda tahun 2016 perihal pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif, berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kantor cabang pelayanan Dispenda Jabar wilayah kota Banjar mengelar opersi gabungan KTMDU dengan satlantas Polres Banjar, Sub Denpom III Siliwangi dan Dishubkominfopar di jalan Husein Kartasasmita, Senin (17/10/2016).

Kegiatan  tersebut untuk menjaring kendaraan bermotor yang belum membayar pajak baik roda dua maupun roda empat.

“Pemberian pembebasan denda ini untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraannya tanpa memikirkan adanya denda,”Kata Ateng Kusnandar  Kepala cabang pelayanan Dispenda Jabar wilayah kota Banjar.
Ateng menyebutkan  dengan adanya pembebasan denda ini, wajib pajak hanya membayar pokoknya saja yakni wajib pajak yang telat 5 tahun kebawah. 

“ini berlaku mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 khusus wajib pajak yang membayar pajak tahunan di wilayah Jawa Barat,”Sebutnya.

Sementara wajib pajak yang telat diatas 5 tahun ada persenannya 4 tahun plus satu tahun pokok, sehingga manfaatkan sebaik mungkin fasilitas ini dengan baik. 

“Ini khusus di Jawa Barat baru sekarang, kalau luar provinsi jawa barat sudah dilakukan sejak 13 Juni,”imbuhnya.

Ateng menambahkan hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak taat membayar pajak kendaraan dengan membebaskan dendanya. 

“Kami berharap, dengan adanya upaya ini target pajak kendaraan tercapai dan terus meningkat,”Pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *