HUKUM KRIMINAL

Polres Ciamis Bekuk Para Pelaku dari Tiga Kasus Pencurian

gambar ilustrasi para tersangka
gambar ilustrasi para tersangka

Gapura Ciamis ,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap  sejumlah pelaku kejahatan pencuria dengan pemberatan (Curat). Sedikitnya ada  tiga kasus Curat yang para pelakunya berhasil diamankan,   diantaranya kasus pencurian barang elektronik  di wilayah Kecamatan Ciamis.

Wakapolres Ciamis Kompol Imam Rahman menyebutkan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisal DA (23) seorang  residivis perempuan  yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba.

Menurutnya petugas berhasil mengamankan tujuh  buah laptop sebagai barang bukti hasil curian tersangka. Sementara itu   dalam melancarkan aksinya tersangka pelaku sudah terlebih dahulu  mengamati dan mengincar  rumah yang menjadi target sehingga mampu  membaca situasi rumah  saat dalam keadaan kosong.

“kasus lainnya terjadi di kecamatan Parigi  Kabupaten Pangandaran,  petugas kami dari Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial  DS dengan kasus pencuruian laptop serta sejumlah perhiasan emas yang  dicurnya dari sebuah rumah di wilayah kecamatan Parigi,” Ungkap Imam kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).

Imam memanbahkan kasus terakhir terkait Cuart tersebut adalah kasus penjambretan di wilayah kecamatan Cikoneng  Ciamis.

“Petugas berhasil mengamankan  dua orang  tersangka dengan dua  buah sepeda motor yang digunakan untuk menjambret tas milik pengendara motor khususnya wanita dengan menggunakan perhiasan emas yang mencolok,”Sebutnya.

Terkait banyaknya  kasus Curat tersebut, Kompol  Imam  menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada da hati-hati jangan sampai menjadi target para pelaku kejahatan tersebut.

“Warga harus waspada karena maraknya kasus pencurian ini terbukti dalam kurun waktu 1 minggu Satreskrim  juga telah menerima banyaknya pelaporan terkait  aksi pencurian  dengan pemberatan itu,”Ungkapnya.

Akibat perbuatannya kelima orang  tersangka yang berhasil dibekuk  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Mereka  akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hinga 9 tahun penjara .***Dedi Kuswandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *