Gapura Ciamis ,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap sejumlah pelaku kejahatan pencuria dengan pemberatan (Curat). Sedikitnya ada tiga kasus Curat yang para pelakunya berhasil diamankan, diantaranya kasus pencurian barang elektronik di wilayah Kecamatan Ciamis.
Wakapolres Ciamis Kompol Imam Rahman menyebutkan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisal DA (23) seorang residivis perempuan yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba.
Menurutnya petugas berhasil mengamankan tujuh buah laptop sebagai barang bukti hasil curian tersangka. Sementara itu dalam melancarkan aksinya tersangka pelaku sudah terlebih dahulu mengamati dan mengincar rumah yang menjadi target sehingga mampu membaca situasi rumah saat dalam keadaan kosong.
“kasus lainnya terjadi di kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, petugas kami dari Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS dengan kasus pencuruian laptop serta sejumlah perhiasan emas yang dicurnya dari sebuah rumah di wilayah kecamatan Parigi,” Ungkap Imam kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Imam memanbahkan kasus terakhir terkait Cuart tersebut adalah kasus penjambretan di wilayah kecamatan Cikoneng Ciamis.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan dua buah sepeda motor yang digunakan untuk menjambret tas milik pengendara motor khususnya wanita dengan menggunakan perhiasan emas yang mencolok,”Sebutnya.
Terkait banyaknya kasus Curat tersebut, Kompol Imam menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada da hati-hati jangan sampai menjadi target para pelaku kejahatan tersebut.
“Warga harus waspada karena maraknya kasus pencurian ini terbukti dalam kurun waktu 1 minggu Satreskrim juga telah menerima banyaknya pelaporan terkait aksi pencurian dengan pemberatan itu,”Ungkapnya.
Akibat perbuatannya kelima orang tersangka yang berhasil dibekuk harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Mereka akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hinga 9 tahun penjara .***Dedi Kuswandi