HUKUM KRIMINAL

Beroprasi Tanpa Ijin, Pabrik Pengolahan Limbah Bulu Ayam Masih Juga Membandel

pabrik limbah ayam dibakar
ilustrasi : pabrik limbah ayam dibakar

Gapura Garut ,-  Pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota milik  PT Daeyol masih juga membandel dengan mengopraskan pabrik tersebut meskipun bau bangkai menyengat kembali membuat resah warga sekitar lokasi pabrik.

Sejumlah warga sekitar kembali mempertanyakan keberadaan pabrik yang sempat digeruduk warga dan sempat ingin dibakar ramai-ramai oleh warga bahkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) pun dengan tegas menyebut jika PT Daeyol tidak memiliki ijin untuk beroprasi.

Mochammad Jalaluddin (32) warga Desa Sukasenang mengatakan ia bersama keluarganya sangat terganggu dengan adanya aktifitas pengolahan limbah bulu ayam tersebut. Meski lokasinya cukup jauh dari tempat tinggalnya, namun bau tidak sedap tercium sangat menyengat sehingga sangat mengganggu pernafasan dan membuat pusing warga.

“Padahal dulu tempat itu sudah ditutup dan disegel oleh Satpol PP dan Polres Garut karena sudah tidak ada ijin‎, tapi sekarang anehnya sudah beberapa bulan pasca kegiatan penutupan terus melakukan aktifitas dan mengeluarkan bau tidak sedap. Bukan hanya saya yang merasa sangat tergangu, warga lainnya yang masuk Desa Sukasenang merasakan hal serupa dan berharap agar kegiatan tersebut bisa dihentikan dengan segera oleh pemerintah,” Kata Mochammad Jalaluddin, Selasa (27/12/2016).

Ia menegaskan jika aktifitas pengolahan bulu ayam terus dibiarkan, dikhawatirkan akan kembali memicu aksi dan kemarahan dari masyarakat yang sebelumnya sempat terjadi dan melakukan aksi anarkis.

“Saya meminta aparat terkait betul-betul mengambil langkah tegas karena akan memberikan gangguan kesehatan, apalagi bagi masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi tempat pengolahan limbah bulu ayam itu,”ungkapnya.

Kepala Desa Sukasenang, Iwan menyebutkan pihaknya memang sering mendapat pengaduan warganya terkait  aktifitas pengolahan limbah bulu ayam tersebut.

“Beberapa bulan yang lalu warga masyarakatnya pun pernah melaporkan adanya kegiatan tersebut yang dianggap mengganggu kepada Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP)‎ Garut namun terpotong oleh bulan Ramadan,”Tutur Iwan.

Ia membenarkan jika bau tak sedap  sangat mengganggu warga apalagi saat bulan puasa kemarin banyak warga yang marah karena tidak tahan mencium banunya.

“Saya sendiri merasakan tidak enak saat selesai sahur mencium bau tidak sedap dari lokasi itu. Diluar itu saya pun bingung memang, karena ada pekerja yang berasal dari masyarakat saya dan meminta agar tidak ditutup padahal saya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan, akhirnya yang saya takutkan adalah adanya konflik antar masyarakat saya antara yang pro dan yang kontra,”Tuturnya.

Terpisah Kepala BPMPT Garut, Zat Zat Munazat menyebutkan  aktifitas PT Daeyol tidak memiliki ijin dan pihaknya belum pernah sama sekali menurunkan ijin kegiatan aktifitas pengolahan limbah bulu ayam. Dengan tidak memilikinya ijin kegiatan pengolahan tersebut, maka ia menegaskan jika aktifitas PT Daeyol ilegal dan harus disegel oleh Satpol PP.

“Kita tidak pernah mengeluarkan ijin untuk PT Daeyol di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota dalam pengolahan limbah bulu ayam. Oleh karena itu barangkali penegak Perda (Peraturan Daerah) harus mengambil langkah dengan melakukan penyegelan agar tidak ada aktifitas kegiatan tersebut, tapi mungkin langkahnya diawali dengan laporan resmi dari warga yang merasa terganggu,”Tandasnya.***Margogo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *