HUKUM KRIMINAL

Sidang Lanjutan Amih, Handoyo Kembali Hadir Tanpa Istrinya

Handoyo Saat mengikuti jalanya persidangan, Kamis (30/3/2017) foto jmb dokumen

Gapura Garut ,- Sidang lanjutan kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya gara-gara  utang piutang dilanjutkan Kamis (13/4/2017). Sti Rokayah alis Amih (85) tampak hadir dalam lanjutan sidang tersebut meski harus tertatih tatih dengan dipapah anak-anak dan kerabatnya.

Sementara dari pihak penggugat hanya dihadiri penggugat satu yaitu menantu Amih, yakni Handoyo Andianto, sedangkan  istri Handoyo Yani Suryani yang tak lain adalah anak kandung dari Amih tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal pada sidang sebelumnya majlis hakim telah meminta seluruh penggugat dan tergugat untuk datang dan menghadiri jalannya sidang.

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Endratno Rajamai, hanya melanjutkan memintai keterangan saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat.

Turut hadir dalam proses sidang tersebut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang sejak awal telah menyatakan sangat berempati terhadap kasus tersebut.

Menurut Dedi sebenarnya kasus tersebut sudah selesai karen Amih sebenarnya tidak memiliki utang, tetapi anak yang lainnya yang memiliki utang kepada penggugat. “Persoalannya mudah, kalau masalah utang tinggal dibayar saja oleh anaknya,” kata Dedi.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *