SOSIAL POLITIK

Ini Jawaban TP4D Terkait Keberatan Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris

Gapura Kota Banjar ,- Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menggelar pertemuan dengan warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya terkait tuntuan warga terdampak proyek pembangunan Bendungan Leuwikeris.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Balai Besar Wilayah Sungau (BBWS) Citanduy Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (7/9/2017) berhasil menghadirkan perwakilan warga dari empat desa terdampak di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka  disodori data dan fakta bahwa proses sosialiasasi terhadap dampak pembangunan Leuwikeris telah berlangsung sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pertemuan Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat tersebut juga dihadiri Kajari Kota Banjar, pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat BBWS Citanduy, staf masing-masing lembaga serta sekitar 30 orang warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Leuwikeris dari Kecamatan Cineam.

Dalam pertemuan semi diskusi tersebut, sebelumnya warga Kecamatan Cineam menanyakan beberapa hal diantaranya; Dokumen penggantian lahan Bendungan Leuwikeris, Hak dan Kewajiban pembeli lahan.

Warga juga menilai tidak ada sosialisasi harga dimana mereka merasa ganti rugi disamaratakan 61 ribu/m, jauh di bawah warga Kabupaten Ciamis terkena dampak Bendungan sebesar Rp 151 ribu/m. Selain itu juga warga mempermasalahkan pengukuran tanah yang dinilai tidak ada transparansi, Mengapa tidak ada bukti kwitansi. Tidak ada sosialisasi dalam pengukuran tanah juga penentuan harga. Serta tidak ada mekanisme untuk mengetahui dokumen persetujuan harga penggantian lahan sementara warga dilarang memiliki atau menyalin dokumen tersebut.

Anggota Tim TP4D dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Raymon Ali, menjelaskan kronologis penggantian lahan.

Menurutnya diawali dengan pembentukan Tim pembebasan lahan Bendungan Leuwikeris yang beranggotakan dari instansi BPN Kabupaten Tasikmalaya (Tim Appraisal), Pemkab Tasikmalaya dan BBWS Citanduy.

“Kedua, proses sosialisasi rencana pembangunan Bendungan Leuwikeris kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Leuwikeris, terdapat berita acara dalam proses sosialisasi ini yang ditandatangani oleh pihak yang terkena dampak pembangunan Leuwikeris,” ujar Raymond dihadapan warga.

Ia juga menyebutkan proses pengukuran lahan masyarakat yang dibentuk oleh BPN Kabupaten Tasikmalaya, melalui Tim Appresial yang mengukur lahan, tegakan, kolam dan lainnya yang perhitungannya dilakukan secara profesional dan ketentuan yang berlaku. Proses penggantian ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Leuwikeris dilakukan dengan sosialisasi pada masyarakat dengan menyampaikan penetapan harga mulai harga lahan, tegakan, kolam serta asset lain di dalamnya. Masyarakat diberikan waktu 14 hari untuk menyetujui atau menolak dengan penetapan harga tersebut. Jika menyetujui dapat memberikan persetujuan yang dituangkan dalam lembar dokument persetujuan, sebaliknya, bila menolak dapat tidak menandatangani dokumen lembar persetujuan dengan mengajukan keberatan ke pengadilan,”ungkapnya.

Raymon menmabahkan seluruh proses tahapan ini sudah sesuai peraturan yang berlaku UU No:2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Jawaban terhadap pertanyaan warga tersebut Lanjut Raymon seluruhnya dijawab oleh Tim TP4D dengan pembuktian berupa data dokumen maupun dokumen penunjang lainnya yang menunjukkan bahwa pembayaran tidak dipukul rata Rp 61 ribu/meter.

“Proses sosialisasi pengukuran dan penetapan harga melalui dokumentasi dan adanya berita acara dalam setiap proses kegiatan tahapan kegiatan sosialisasi ke warga. Serta pembayaran melalui transfer rekening bank kepada warga pemilik lahan sesuai dengan aturan. Karena proses penggantian untuk kepentingan publik pembayaran dapat dilakukan melalui rekening bank dan diatur dalam peraturan. Warga terdampak pembangunan Bendungan Leuwikeris juga dipersilakan untuk melihat langsung dokumen persetujuan harga jual lahan sementara karena menurut peraturan yang berlaku warga tidak dapat memiliki Dokumen Negara asli maupun salinannya,”paparnya.

Sementara itu sari sekitar 30 warga Cineam yang datang ke Kantor BBWS hanya tiga warga yang menunjukkan KTP dan melihat data Dokumen Negara tersebut. Kesimpulan dari diskusi Tim TP4D dengan warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya bahwa BBWS Citanduy telah melaksanakan mekanisme penggantian lahan terkena dampak pembangunan Bendungan Leuwikeris sesuai perundangundangan yang berlaku.

Diman berlaku sesuai dengan UU No:2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.***Yoss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *