SOSIAL POLITIK

Pemkab Garut Respon Surat Edaran Pembatasan Bukber dan Pelarangan ASN untuk Open House

Gapura Garut  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) Dalam Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House atau Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut Gubernur dan Bupati/Wali Kota selaku kepala daerah diminta untuk melakukan langkah-langkah seperti membatasi buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

“Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/2021,” berikut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 800/2794/SJ.

Selain itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangi langsung oleh Mendagri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, memberikan instruksi kepada seluruh Apararatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan open house.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” demikian tersurat dalam Surat Edaran tersebut.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *