PARIWISATA BUDAYA

Rudy Jajal Trek Sirkuit Non Permanen Offroad Sayang Heulang

Bupati Garut Rudy Gunawan saat menjajal Trek Sirkuit offroad non permanen  Pantai Sayangheulang , foto jmb
Bupati Garut Rudy Gunawan saat menjajal Trek Sirkuit offroad non permanen Pantai Sayangheulang , foto jmb

Gapura Garut ,- Bupati Garut Rudy Gunawan sempat mencoba menjajal trek sirkuit offroad non permanen yang dibuat untuk hiburan dikawasan Pantai Sayang Heulang Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Bupati Rudy  ikut tandem bersama salah seorang offroader menggunakan sebuah mobil khusus offroad dan adventure mengelilingi sirkuit yang telah didesain khusus untuk kegiatan tersebut.

Usai menjajal sikut tersebut,  Rudy melihat potensi offroad dan adventure tersebut bisa menjadi salah satu bagian penunjang kegiatan wisata dikawasan Garut selatan, meskipun membutuhkan cukup banyak anggaran untuk mewujudkannya.

“Kita telah mecanangkan anggaran sekitar 25 Miliar pada tahun 2016 untuk pengembangan wisata baru dikawasan pantai Garut selatan ini, salah satunya bisa untuk membangun trek-trek sirkuit offfroad atau adventure seperti ini”. kata Rudy, Minggu (23/3/2015).

Menurutnya, pihak pemerintah Kabupaten Garut harus menata ulang kawasan wisata pantai Selatan ini sesuai dengan rekomendasi konsultan dalam membangun kawasan wisata Garut selatan tersebut.

“Kita akan melakukan penataan ulang kawasan pantai Garut selatan ini, karena kami menerima rekomendasi jarak pandang kepantai itu harus bebas sementara ini masih semrawut. Pantai Garut selatan ini tidak bisa digunakan untuk wisata berenang, artinya hanya pemandangan laut lepas dan makanan yang bisa diandalkannya”. Ungkapnya.

Rudy menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sedang melakukan inventarisasi aset terkait kepemilikannya yang masih bercampur dan belum jelas statusnya.

“Asetnya juga masih terus kami pilah-pilah, disini kan ada aset milik TNI AU seperti yang di pantai santolo, ada yang tanah negara milik pusat dan provinsi ada juga tanah milik Desa dan tanah warga yang sudah bercampur, ini perlu kejalasan status kepemilikannya”. Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *