GAPURANA

KRIMINALISASI NIKAH SIRI : “antara batas dan realitas”

Oleh ; Dian Andriasari

Fenomena kasus “nikah siri” yang pernah dilakukan oleh salah seorang tokoh publik di Garut beberapa tahun lalu ternyata masih lekat diingatan warga kota dodol tersebut. adalah Sosok kontroversial mantan Bupati Garut sempat menjadi issu nasional yang ramai diperbincangkan oleh semua kalangan. Dimulai dari masyarakat biasa, sampai Presiden turut angkat bicara menanggapi permasalahan tersebut.

Akan tetapi perhatian publik kemudian tersentak karena pada akhirnya mantan suami siri dan Istri siri tersebut akhirnya islah. Drama perjalanan kasus ini hingga terendus media menarik untuk disimak, setiap babaknya tidak pernah dilewatkan oleh publik.

Keinginan mantan istri siri yang dinikahi selama empat hari untuk membawa permasalahan ini kedalam proses hukum terhenti, padahal langkah hukumnya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang memiliki kapasitas dalam penyelesaian kasus hukum tersebut, dimulai dari Komnas perempuan hingga LPSK. Harapan penegakan hukum terhadap kasus ini dapat mengedukasi masyarakat akhirnya kandas.

Perhatian publik terhadap kasus ini memuat berbagai variabel sehingga “conflict of interst” terhadap kasus pernikahan siri Mantan Bupati Garut pun menjadi bias karena (konon) sarat ditunggangi oleh banyak kepentingan. Terhadap permasalahan tersebut terdapat beberapa pandangan yakni dengan menggunakan persepsi “norma susila’, “norma kesopanan”, “norma kepatutan” , isue gender, penghormatan terhadap hak-hak perempuan hingga bagaimana hukum mengatur permasalahan tersebut.

Menjadi berbeda ketika pandangan publik kemudian dipengaruhi oleh berbagai macam faktor dari dramatisasi media terhadap kasus ini, hal yang menjadi sangat menarik ketika sang mantan Bupati kala itu kemudian mengeluarkan “statement” yang lagi-lagi mengoyak perasaan dan nurani masyarakat melalui media, dengan menganalogikan perempuan seperti “baju” dan proses pernikahan seolah-olah bersifat transaksional.

Tentu tidak dapat dipergunakan satu alasanpun untuk pembenaran terhadap statement sang bupati tersebut. Karena selayaknya seorang figur tokoh publik menjadi, uswatun hasanah, dan teladan bagi masyarakatnya.

Lalu sebenarnya bagaimanakah permasalahan “nikah siri’ yang dilakukan oleh Mantan Bupati yang kini malah menjadi senator untuk lima tahun kedepan di gedung Wakil rakyat  itu. Tentu saja penulis ingin mengurainya dimata hukum positif dinegeri ini?

Dengan mencuatnya kasus ini di ruang publik kala itu, diakui atau tidak, kemudian timbul sebuah pencitraan bahwa “nikah siri merupakan hal yang melanggar hukum” atau seolah-olah menjadi perbuatan yang dapat dipidana, sehingga ada proses kriminalisasi didalamnya.

Kriminalisasi sendiri merupakan suatu istilah dalam lapangan pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang memiliki makna suatu proses penetapan suatu perbuatan orang yang semula tidak diancam pidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang, di dalam undang-undang ini perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.

Makna yang berbeda diperoleh ketika istilah kriminalisasi dalam bingkai sosiologis, tidak perlu sampai pengukuhan perbuatan tersebut dalam sebuah produk regulasi formal berupa undang-undang, ketika opini publik menjustifikasi suatu perilaku sosial apalagi subjeknya merupakan tokoh publik kala itu, dan melukai rasa keadilan masyarakat, maka sanksi sosial berupa pengecaman dan antipati menjadi harga mati, dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Nikah siri”, merupakah sebuah istilah yang mungkin hanya ada di negara tercinta ini “Indonesia”, nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan yang dilangsungkan dengan tanpa mencatatkan dan tanpa melegalisasi secara administrasi perkawinan yang sesungguhnya telah diatur secara jelas dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, secara jelas dalam Pasal 2 UU No.1 tahun 1974 menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan menggunakan tafsir a contrario, mengandung arti bahwa apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Hal lain yang selalu memenuhi identitas dari setiap pernikahan siri yang terjadi adalah, ketika salah satu calon pasangan memberikan keterangan terhadap asal-usul jati dirinya dengan kebohongan, misalnya menyoal terhadap kasus nikah siri mantan bupati Garut yang “mengaku sudah sendiri” ketika akan melangsungkan pernikahannya yang kesekian kali, atau mengaburkan asal-usul perkawinannya yang sebenarnya.

Realitas tersebut sesungguhnya telah memenuhi rumusan delik Pasal 277 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi “ Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja membikin gelap asal-usul orang, diancam karena menggelapkan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun “, selain itu dalam Pasal 279 ayat (1) KUHP) disebutkan ;”Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
Ke-1 : Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahan yang telah ada menjadi pengahalang yang sah untuk itu;
Ke-2 : barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Secara lengkap pengaturannya terdapat dalam Bab XIII Title “Tentang Kejahatan terhadap asal-usul Pernikahan”.Hukum pidana sebagai suatu hukum sanksi istimewa yang penggunaannya bersifat selektif dan limitatif, ternyata turut mengakomodir mengenai bagaimana seharusnya sebuah proses pernikahan itu dilakukan. Hukum pidana menjadi sangat penting meliputi sanksi-sanksinya dan proses penegakkannya, mengingat dalam hukum pidana memuat kaidah susila didalamnya. secara filosofis bahwa perkawinan memiliki makna korelasi dengan pertanggungjawaban secara horisontal yakni kepada publik atau masyarakat, dan secara vertikal mengandung pertanggungjawaban pada Tuhan yang Maha Esa.

Mengapa nikah siri menjadi seolah-olah mereduksi nilai-nilai keluhuran dari peran dan fungsi sebuah lembaga perkawinan? Sebenarnya kriminalisasi “nikah siri”tidak dimaknai menjadi “haramnya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara”, dalam pandangan ajaran Islam, keabsahan suatu pernikahan adalah selama terpenuhi syarat dan rukunnya.

Adapun realitas yang melatarbelakangi suatu pernikahan siri biasanya adalah pernikahan yang kedua atau seterusnya, hal tersebut tidak seyogyanya menjadi perdebatan karena mengenai beristri lebih dari satu (poligami), tidak ada yang dapat diperdebatkan lagi mengenai hal tersebut, dalilnya sudah secara tegas disebutkan dalam nash Al-Quran Surat An-nisaa ayar 3-4 dengan syarat dan ketentuan yang ketat, salah satunya mampu bersikap adil. Meskipun makna adil tidaklah bersifat kuantitatif melainkan lebih bersifat kualitatif.

Akan tetapi karena negara Indonesia berdasar hukum (Rechstaat) maka pelaksanaan prosedurnya sesungguhnya turut pula diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1 dan 2.

Meskipun masalah perkawinan masuk dalam ranah privat, akan tetapi tidak lantas dimaknai bahwa negara tidak mempunyai hak untuk mengaturnya, hal ini berkenaan dengan masalah peranan administrasi pencatatannya dan perlindungan terhadap warga negara. Apa yang akan terjadi apabila negara tidak turut serta mengatur masalah perkawinan, pada akhirnya akan timbul banyak problematika hukum yang terjadi pada masyarakat.

Seyogyanya masyarakat (termasuk para tokoh pejabat publik) kembali merefleksikan diri, bagaimana sesungguhnya fungsi, peranan dan tujuan didirikannya lembaga perkawinan, apakah kemudian lembaga tersebut harus kehilangan “ruh”nya, kesakralannya direduksi oleh proses-proses sosial dan perilaku sosial dengan menerabas ketigahal penting diatas dengan hanya menjadikan lembaga perkawinan sebagai “legalisasi untuk kenikmatan seks”? dan menjadikan proses pembentukan lembaga perkawinan menjadi seolah-olah bersifat “transaksional”?

Bercermin dari kasus “Nikah siri selama empat hari Bupati Garut Aceng Fikri” Kala itu, seharusnya membawa semua entitas bangsa ini untuk berefleksi dan kembali melakukan evaluasi terhadap hakikat dari lembaga perkawinan. Dan sebagai bahan evaluasi bagi para pembuat kebijakan di negara ini (eksekutif, legislatif) untuk kembali melakukan evaluasi, revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar lebih komprehensif dan mengakomodir perubahan zaman dan memuat sanksi yang tegas terhadap siapa saja pelanggar aturan tersebut, secara equal, sehingga diperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum dimasyarakat. Khususnya bagi kaum perempuan.

Dan ternyata, Kasus apapun itu terlebih tidak ada nilai bayar berupa hukuman kurungan sama sekali tidak berpengaruh apapun terhadap warga lainnya terutama masyarakat Indonesia secara umum . Buktinya Sang mantan Bupati Garut Aceng HM. Fikri kabarnya kini mendapatkan legitimasi publik melalui pencalonannya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan ternyata mendapatkan suara cukup signifikan mengalahkan sejumlah Tokoh masyarakat Jawa barat lainnya yang sesungguhnya mungkin jauh lebih layak kapasitasnya untuk mewakili warga Jawa barat tersebut. Namun lagi-lagi Bangsa kita memang Bangsa Pemaap dan Bangsa pelupa yang sulit sekali untuk digambarkan dengan gugus teori atau pemaknaan dengan nilai nilai apapun itu, selain memang kenyataannya berbicara demikian.

Meskipun dari aspek lainnya, sebenarnya kasus yang menimpa pucuk pimpinan di Garut tersebut tetap akan dikenang oleh generaasinya dan sampai kapanpun tetap akan menjadi cerita atau bumbu pemanis sebagai bagian dari perjalanan sejarah kota Dodol.***jmb 

***Dian Andriasari adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung juga Peminat dan pemerhati Modern Criminal Science

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *