HUKUM KRIMINAL

Sopir Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Anggota TNI

DSC_0538_0001

Gapura Garut,-  Anggota TNI dari Koramil 1112 Pekenjeng, Garut berhasil menangkap seorang sopir pengangkut kayu hasil illegal logging saat sedang mengangkut puluhan kayu hasil kejahatan tersebut.

Sopir Ajat (30) berhasil ditangkap anggota TNI saat berada di Kampung Wanagiri, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.

“Dari hasil pengintaian yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil penebangan liar di wilayah Perhutani, Hutan Jampang, Kecamatan Bungbulang. Kami amankan sopir berikut barang buktinya ketika dia melintasi jalur Kampung Wanagiri sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi,” kata Komandan Koramil 1122 Pakenjeng, Kapten CHJ Suhana, Kamis (12/3/2014).

Menurut Suhana, saat anggotanya menghentikan truk yang dikemudikan Ajat  warga Kecamatan Wanaraja ini,  tidak bisa menunjukan surat-surat atas puluhan batang kayu yang diangkutnya. Kepada anggota TNI, Ajat mengaku akan mengantarkan puluhan batang kayu ini ke seseorang bernama H Yaya di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Dia mengaku kayu-kayu yang diangkut tersebut akan diantar ke H Yaya. Untuk proses selanjutnya, kami sudah melimpahkan kasus ini ke aparat Polsek Pamulihan,” paparnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan ini adalah kayu dari pohon samala, sanginten, puspa, dan lainnya dengan total sebanyak 94 batang atau sekira 8 kubik lebih. Satu unit truk bernopol Z 9658 DA pun ikut disita.

Sementara itu, Kapolsek Pamulihan AKP Dudu Gunawan mengatakan, tersangka Ajat beserta sejumlah barang bukti ini akan diserahkan ke Mapolres Garut.

“Rencananya, siang ini juga akan dikirim langsung ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *