HUKUM KRIMINAL

Dukun Pengganda Uang Dibekuk Satreskrim Polres Banjar

_DSC0589

Gapura Kota Banjar ,- Jajaran Satreskrim Polres Banjar, berhasil  menangkap seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang di daerah sekitar Doboku, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (4/5/2015).

Dukun yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut adalah ARI (42) alias Ustad Obet warga Dusun Gunung Batu, Desa/Kecamatan Kembang Kuning, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Ia menjalankan prakteknya di rumah temannya yang bernama Yati di lingkung Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Sang dukun tersebut mengaku sudah enam bulan menjalankan praktek perdukunan penggandaan uang tersebut. Entah berapa orang yang sudah menjadi Korban tipu dayanya, namun ia mengaku baru satu orang yang menjadi korban.

“Baru satu orang yang saya tipu, dan itu pun saya langsung tertangkap,”Kata tersangka Ari  kepada Wartawan di Mapolres Banjar, Selasa (5/5/2015).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet mengatakan, ditangkapnya Ari bermula dari laporan masyarakat dan korban yang bernama Ai Haulatul Aliyah alias Ola (37) warga Pamarican, Kabupaten Ciamis. Kepada polisi, korban mengaku ditipu oleh Ari dengan modus bisa menggandakan uang lewat ritual ghoib, dan korban pun sudah menyarahkan uang hingga totalnya 20 juta rupiah.

“Selain berhasil meringkus pelaku, kami pun berhasil menyita barang bukti berupa alat untuk praktek ritual ghoib,”ungkap Shohet.

Shohet menambahkan,  barang yang diamankan polisi diantaranya uang asli pecahan seratus ribuan sebanyak 1,9 juta rupiah, 2 juta rupiah uang palsu pecahan seratus ribuan, dua buah rantai babi, Jenglot, Batu merah delima (mainan), dan Paku bumi (mainan).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, hal ini kemungkinan masih banyak korban yang enggan melapor ke polisi,”imbuhnya.

Kini pelaku meringkuk di sel Mapolres Kota Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *