HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

IMG00597-20150628-0033

Gapura Kota Banjar ,- Polres Kota Banjar akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus penyelundupan antar wilayah tabung gas elpiji  3 kilogram sebanyak 184 buah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka atasnama AH (28) warga kampung Ranto, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. AH diduga  selaku pelaku yang juga sopir mobil pengangkut 184 buah tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan penyelundupan tabung gas elpiji 3 kilogram berdasarkan bukti-bukti yang kuat,”Kata  Shohet, Senin (29/6/2015).

Seperti diketahui sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Banjar pada Sabtu (27/6/2015) sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan sebuah mobil pick up bermuatan tabung gas elpiji 3kilogram sebanyak 184 buah dari salahsatu agen yang berada di kota Banjar.

Mobil puck up warna hitam bernopol F 8912 WK itu, membawa 184 buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga akan diselundupkan ke Tasikmalaya dari beberapa agen gas di kota banjar.

Untuk selanjutnya, pihak Polres khususnya Satreskrim kini sudah memanggil pemilik agen gas tersebut. Pemilik agen gas yang diketahui berinisial Y (46) warga Cimenyan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kotya Banjar, sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan ia masih ditetapkan sebagai saksi.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *