HUKUM KRIMINAL

Kena Tilang Di Tol Cipali Dua Warga Aceh Bawa Sabu-sabu dan Senpi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pujo Hartono, foto Istimewa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pujo Hartono, foto Istimewa

Gapura Bandung ,- Dua orang bandar sabu-sabu secara tidak sengaja berhasil dibekuk Petugas Patroli Jalan Raya(PJR) Polda Jawa Barat saat melakukan Patroli Jalan Raya diruas Tol jalur A KM 102, Minggu (20/12/2015). Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 7 Kg Sabu-sabu berukut senjata api.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pujo Hartono, awalnya anggota PJR Polda Jabar hanya akan melakukan penilangan terhadap kendaraan Truk Mitsubishi Tronton Box no Pol BK 9773 CY yang sedang meluncur ke arah Jawa Tengah.

“Petugas kami hanya ingin melakukan tilang karena kendaraan itu melaju sangat kencang melebihi batas kecepatan”, Kata Pujo kepada wartawan, Minggu (20/12/2015).

Pudjo menambahkan, kendaraan tersebut belakangan diketahui dikemudikan oleh seseorang bernama Azhar (42) warga Desa Kuala Raja, Kecamatan Kuala Bireun Aceh.

“Anggota kami sempat mengejarnya dan berhasil menghentikan laju truk tronton tersebut serta memeriksaya. dari pemeriksaan tersebut Petugas kami mendapatkan 7 bungkus sabu-sabu berikut senjata api jenis FN. Maka di sopir langsung diamankan berikut sang kernet bernama Zufrizal (24) juga asal aceh, keduanya diserahkan  ke  Badan Narkotika Nasional(BNN)”, Ungkapnya.

Saat ini lanjut Pujo, kedua tersangka telah sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh BNN Jakarta berikut  7 bungkus narkoba jenis sabu- sabu seberat 7 kg, senpi jenis FN berikut megazine, dan sebilah sangkur.

“Mereka sedang  menjalani diproses lebih lanjut,”tandasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *