HUKUM KRIMINAL

Tidak Memiliki Izin, Lima Mini Market di Garut Ditutup Paksa Satpol PP

Disegel, gambar ilustrasi
Disegel, gambar ilustrasi

Gapura Garut ,-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menutup paksa lima minimarket sejak awal Februari 2016 lalu. Penutupan dilakukan dengan melakukan penyegelan karena kelima minimarket tersebut tidak mengantongi perizinan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Firman Karyadin mengatakan, lima minimarket yang ia tutup tersebar di seluruh wilayah Garut. Tiga di antaranya berada di wilayah Garut Selatan.

“Mereka kami tutup karena dianggap ilegal. Saat dicek, ternyata pengelola atau pemilik bangunan yang digunakan untuk operasional mini market tidak memiliki izin,” kata Firman, Kamis (11/2/2016).

Kelima minimarket yang ditutup tersebut adalah minimarket Jalan Raya Cimanuk, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, minimarket Jalan Raya Genteng, Kecamatan Cilawu, minimarket Kampung Cisero, Kecamatan Cisurupan, minimarket Cibuluh, Kecamatan Cikajang, dan sebuah minimarket di Jalan Raya Cipanas, Desa Langen Sari, Kecamatan Tarogong Kaler.

“Dua minimarket di kawasan perkotaan, seperti di Kecamatan Garut Kota dan Tarogong Kaler sudah kami segel per tanggal 3 Februari 2016. Sedangkan tiga minimarket di selatan Garut, seperti di Kecamatan Cilawu, Cisurupan, dan Cikajang, kami segel per 4 Februari 2016,” sebutnya.

Menurut Firman, lima minimarket yang disegel itu tidak memiliki sejumlah izin, termasuk izin dari BPMPT Kabupaten Garut. Dari pengecekan yang dilakukan pihaknya, sejumlah minimarket ini bahkan ada yang belum memiliki izin lingkungan dari masyarakat sekitar.

“Sebenarnya cukup sederhana jika ingin membuka dan mengoperasikan minimarket, yaitu tempuh lah sejumlah prosedur yang berlaku. Misalnya, pertama-tama membuat izin dulu dengan lingkungan masyarakat. Setelahnya, ajukan izin ke pihak pemerintah desa dan kecamatan. Lalu proses perizinan selanjutnya ditempuh ke BPMPT. Dari situ, akan ada proses lagi. Sebelum izin terbit, tim dari BPMPT meninjau lokasi. Berikutnya IMB keluar, tapi ada penjelasan, apakah IMB-nya untuk rumah atau toko modern. Jika untuk minimarket, nanti keluar izin usaha toko modern,” urainya.

Firman mengimbau agar seluruh pengelola minimarket yang ditutup ini untuk segera menempuh proses perizinan tersebut. Jika setiap izin telah dipenuhi, maka pihaknya memperkenankan minimarket tersebut untuk beroperasi kembali.

“Pada prinsipnya kami hanya aparat penegak peraturan saja, dalam hal ini adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Minimarket yang tidak memenuhi aturan, ya akan kita tindak. Disegel dan diambil kuncinya. Bila seluruh ketentuan telah dipenuhi, kami akan kembalikan kuncinya ke mereka. Silakan bila akan beroperasi kembali,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak sembarangan dalam melakukan penindakan, meski minimarket sasaran telah dinyatakan ilegal. “Kami tidak serta merta langsung mengeksekusi. Kami beri mereka waktu tiga hari untuk mengeluarkan barang-barang yang mudah busuk dari bangunan minimarket. Setelah itu, baru disegel,” pungkas Firman.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *