HUKUM KRIMINAL

Ingin Merampas Mobil, Mahasiswa Tusuk Teman Kerjanya

AKP Asep Muslihat Saat menunjukan barang bukti di Mapolsek Leles, foto dok
AKP Asep Muslihat Saat menunjukan barang bukti di Mapolsek Leles, foto dok

Gapura Garut ,- Petugas Kepolisian Sektor Leles akhirnya menggiring seorang pemuda berinisial AF (19) warga Kampung Cidadap, Desa sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan Garut, yang dikabarkan masih berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di kabupaten Garut.

AF nekad melakukan kejahatan dengan menikam lehar temannya sendiri bernama Ridwan Saleh (32), warga Kampung Cigunung Agung, Desa Ciburial, kecamatan Kadungora Garut.

Menurut AKP Asep Muslihat, Kapolsek Leles, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang kerja dari  salah satu perusahaan gas di Kecamatan Garut Kota, di perjalanan ditelpon oleh pelaku dengan maksud akan menumpang dan minta diantar ke daerah Leles.

“Alasannya akan mengambil sepeda motor dari teman tersangka, maka korban pun menunggu tersangka di Bunderan Suci. Selang 15 menit kemudian datang pelaku sendirian, kemudian masuk ke dalam mobil dan duduk di jok tengah,” Kata Asep kepada wartawan, di Mapolsek Leles, Senin (9/5/2016).

Menurut Asep, Saat diperjalanan memasuki kawasan Leles pelaku meminta korban membelokan mobilnya menuju kearah leuwigoong.

“Sampai di perempatan Pasar Leles sewaktu korban akan membelokkan mobilnya ke arah Leuwigoong, pelaku malah meminta membawa mobil belok kiri ke arah Desa Dano, dan korban pun tidak menaruh curiga sehingga menurutinya,”Tuturnya.

Setelah korban mengikuti permintaan pelaku, lanjut Asep tiba-tiba pelaku meminta korban menghentikan mobilnya dan ia mengatakan akan turun dari mobil.

“Korban sempat bertanya kenapa turun di tempat tersebut, namun pelaku berdiri dan langsung menusukkan pisau ke arah leher korban dan mengenai daerah telinga sebelah kiri sehingga korban terluka cukup parah”, Paparnya.

Asep menambahkan, korban yang mendapatkan tusukan hingga beberapa kali sempat mencoba memberikan perlawanan dengan berusaha membuka sabuk pengaman dan akhirnya berhasil keluar dari dalam mobil serta berteriak meminta tolong warga.

“Setelah korban berhasil keluar, pelaku berusaha membawa lari mobil korban dengan mengendarainya, namun karena belum terlalu mahir mengendarai mobil baru berjalan sekitar 500 meteran mobil masuk kedalam parit”,Terangnya.

Sementara itu, warga sekitar segera melakukan pengejaran karena korban meneriaki korban sebagai maling hingga akhirnya berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.

“Beruntung, saat itu aparat Polsek Leles yang sedang berpatroli, langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek  Polsek Leles. Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan diancam kurungan 9 hingga 12 tahun penjara,” Pungkasnya***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *