HUKUM KRIMINAL

Lima Orang Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Garut

Petugas memeriksa tersangka di Mapolres Garut, foto dok

Gapura Garut ,- Polres Garut berhasil mengamanakan lima orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dari kelima tersangka, terdapat seorang masih berstatus mahasiswi yang menjadi pengguna narkoba.

Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga didampingin Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Asep Darajat, mengatakan kelima tersangka yang ditangkap berasal dari lokasi yang berbeda. Satu orang pengedar yang ditangkap berinisial EY (41) warga Kota Bandung.

“Barang yang dijual di Garut itu banyak yang berasal dari luar kota seperti Bandung. Kami sudah menyidik kasus ini karena banyak mendapat informasi dari warga soal peredaran sabu-sabu,” Kata Novri di Mapolres Garut, Kamis (26/1/2017).

Menurut Novri  dari tangan EY jajarannya berhasil mengamankan tujuh paket kecil sabu-sabu siap edar, dimana barang tersebut didapatkan tersangka EY dari seseorang berinisial J yang berstatus buron.

Sementara tersangka PT (26), warga Cijulang Kabupaten Ciamis yang masih tercatat sebagai Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandung juga kedapatan menggunakan sabu-sabu. PT dibekuk bersama seorang kawannya berinisial TT (28), warga Wanaraja Garut. Keduanya ditangkap di rumah PT saat mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari PT dan TT ini kami mendapat satu paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam tas,” Ucap Novri.

Ia menambahkan, barang haram yang dimiliki PT dan TT didapat dari seseorang berinisial TTN yang juga masih dalam pengejaran petugas. Selain kedua pengguna tersebut, Polres Garut juga menangkap dua pelaku berinisial RM (22) dan YS (34) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler.

“Ada satu paket sabu kecil juga dari kedua pelaku yang kami tangkap di Tarogong Kaler,” ucapnya.

Para tersangka tegas Novri akan dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara untuk tersangka EY. Sementara empat pelaku lainnya yang memakai narkoba dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *