HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan Garut Tahan Tiga Pejabat Disdik dan Satu Rekanan Kasus Korupsi

Para Pejabat Disdik Garut saat menjalani penahanan kasus korupsi Pengadaan Alat Praga SMK, foto Kus

Gapura Garut ,- Tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut akhirnya menjalani penahanan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Praga SMK tahun 2015.

Selain ketiga pejabat Disdik, Kejari juga menahan satu orang dari kalangan rekanan. Para tersangka sebelumnya menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut.

Proses penahanan terhadap para tersangka dilakuka sekitar pukul 16.15, dimana para tersangka digiring petugas ke mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Garut yang lokasinya  berada di depan kantor Kejari.

Kepala Kejari Garut, Mamik Suligiono, menyebutkan penetapan tersangka kepada empat orang itu sudah dilakukan sejak hari Selasa (7/3/2017) lalu usai diperiksa sebagai saksi. Untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya pun melakukan penahanan kepada para tersangka.

“Selasa kemarin sudah jadi tersangka. Tapi belum kami tahan. Hari ini (kemarin) kami panggil lagi secara resmi sebagai tersangka. Penyidik pun perlu melakukan penahanan untuk mempercepat proses ke penanganan,” Kata Mamik kepada wartawan Jumat (10/3/2017).

Menurut Mamik meski ditetapkan tersangka sejak hari Selasa pihaknya tak langsung melakukan penahanan. Pasalnya Kejari masih menunggu hasil kerugian negara dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian dan keterangan saksi ada. Prosedural tersangka sudah semua. Andai ada praperadilan kami sudah siap semua,” ucapnya.

Mamik menjelaskan, para tersangka dinilai merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Kasus itu bermula dari pengadaan alat peraga di SMK. Namun dalam prosesnya para tersangka melakukan penyelewengan di dua sekolah.

“Kerugian Rp 400 juta itu baru dari satu sekolah saja. Jadi kasus ini masih bisa berkembang. Kemungkinan tersangka baru masih ada,” katanya.

Ketiga pejabat Disdik yang ditahan, lanjut Mamik, berinisial M, S, dan D. Sedangkan satu rekanan yakni berinisial T. Terkait peran para tersangka, diakui Mamik masih didalami penyidik. Pihaknya pun sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut

“Saksi di luar juga masih banyak. Kasusnya masih berkembang. Jadi perannya belum bisa kami sebutkan,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun pada tahun 2015, S merupakan Kabid Sarana Disdik Garut. Namun jabatan S diturunkan oleh Bupati Garut pada tahun ini menjadi Kepala UPT Pendidikan. Sementara M merupakan Kasi Sarana Disdik Garut dan D sebagai staf di bidang sarana.

Kuasa hukum para tersangka, Djohan Djauhari, menyesalkan adanya penahanan yang dilakukan Kejari. Meski begitu, Djohan menghormati dan menghargai hak subjektif penyidik dari Kejari.

“Klien kami tak akan melarikan diri dan tak mungkin menghilangkan barang bukti. Sebab barang bukti sudah disita penyidik. Terus juga tak melawan hukum lain,” kata Djohan.

Djohan mengaku akan meminta penangguhan penahanan kepada para kliennya. Tuduhan yang disampaikan Kejari kepada para tersangka pun dibantah.

“Mudah-mudahan pak Kadis (Disdik Garut) bisa ikut menjamin untuk penangguhan. Apalagi dalam kasus ini klien kami melakukannya karena jabatan,” ucapnya.***Kus Kus Markuseu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *