HUKUM KRIMINAL

Kejari Ciamis Tahan Kades Sukaresik Pangandaran

Kades Sukaresik Pangandaran saat dibawa petugas kejari Ciamis, foto Dedi

Gapura Ciamis ,- Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat akhirnya menahan Ikin Asikin Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran tersandung kasus korupsi dana bantuan infrastruktur dari Pemkab Pangandaran dan bantuan Provinsi Jawa Barat.

Ikin diduga telah menyalahgunakan dana sebesar  Rp 78 Juta ruiah dari total bantuan Rp. 400 Juta rupiah tersebut yang ia bagi-bagikan kepada sejumlah pihak  dengan dalih sebagai uang pengamanan.

Sebelum ditahan Ikin menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh penyidik Kejaksaan nNegeri Ciamis yang kemudian menjebloskannya ke ruang Tahanan  Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ciamis. Eksekusi sempat berlangsung alot setelah tersangka Ikin sempat menangis bersama istrinya di ruang pemeriksaan seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Faetonny Yosy Abdullah mengatakan berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara,  tersangka mengaku jika dana yang diselewengkan sebesar 87 juta rupiah itu telah dibagikan ke sejumlah pihak sebagai dana pengamanan.

“Uangnya telah dibagi-bagikan kebanyak pihak penerima sebagai uang pemangaman,”Kata Faetonny kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Menurut Faetonny pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi lainnya.

“ Mengingat saat ini penggunaan dana desa menjadi sorotan sejumlah pihak karena termasuk rentan terhadap penyelewenngan,”Ujarya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *