HUKUM KRIMINAL

Terkait Kasus Korupsi Desa Balokang, Polisi Sudah Kantongi Nama 2 Untuk Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kapolres Banjar, AKBP Matrius usai menggelar acara press release dengan awak media di aula Mapolres Banjar, foto Hermanto

Gapura Banjar , – Polres Banjar Polda Jabar sudah mengantongi dua nama untuk ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Balokang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Matrius usai menggelar acara press release dengan awak media di aula Mapolres Banjar, Kamis (30/8/2018). Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, ada dugaan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 370 juta, dan kami tinggal menetapkan tersangkanya,” ungkap Matrius.

Matrius menambahkan, bahwa dua orang dalam kasus dugaan korupsi di Desa Balokang ini adalah masing-masing berinisial O dan Y.

“Kedua orang tersebut berinisial O dan Y,” katanya.

Masih kata Matrius, untuk menetapkan dua orang ini menjadi tersangka, pihaknya mengaku tengah menunggu hasil audit dari inspektorat. Ia pun mengungkapkan bahwa setelah diselidiki ternyata kasus ini terjadi sejak tahun 2015, dan ada tiga indikasi yang mengakibatkan kerugian negara, yaitu duplikasi anggaran, adanya penggelapan anggaran, dan penggunaan anggaran fiktif.

“Kita tinggal nunggu hasil audit inspektorat saja,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *