MUDIK

H-7 Hingga H+7 Labaran Kendaraan Besar Dilarang Masuk Jalur Mudik

GRT_JALUR MUDIK GARUT PADAT.1 003_0001

Gapura Garut ,- Antisipasi kemacetan dan antrian kendaraan pada H-7 dan H+7 Lebaran pada arus mudik nanti, Jajaran Polres Garut menyiapkan sejumlah titik kantung parkir sebagai salah satu bagian persiapan jalur mudik lebaran. Kasat Lantas Polres Garut AKP Firman Syafrul menyebut, terdapat 32 titik kantung parkir yang tersebar di sejumlah jalur wilayah Kabupaten Garut.

“Ke 32 titik kantong parkir tersebut tersebar di jalur utama selatan Jawa Barat (Limbangan-Malangbong) dan jalur alternatif Kadungora,” kata Firman kemarin.

Menurut Firman, kantung parkir tersebut disiapkan untuk kendaraan besar. Pasalnya pada saat pelaksanaan arus mudik, kendaraan besar dilarang memasuki ke jalur utama.

“Kendaraan besar, khususnya angkutan barang dilarang masuk ke jalur mudik untuk menghindari terjadinya penumpukan yang mengakibatkan sendatan arus lalu lintas. Namun kita akan beri pengecualian bagi angkutan sembako. Kendaraan pengangkut bahan makanan ini boleh masuk ke jalur mudik,” ujarnya.

Dia menambahkan, kantung parkir tersebut berlokasi di puluhan rumah makan sepanjang jalur mudik selatan Jawa Barat. Beberapa diantaranya berdiri di lahan lain yang telah disediakan oleh pihak Kepolisian.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *