PERISTIWA

Sosialisasi Penertiban PKL Pusat Kota Garut, Ditandai Pemasangan Spanduk

Gapura Garut ,- Sejumlah petugas dari berbagai intansi terkait melakukan upaya sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan puasat kota Garut. Sosialisasi akan ditertibkannya PKL tersebut ditandai dengan penertiban kawasan parkir disepanjang jalan Ahmad Yani mulai dari Depan Kantor Cabang BNI Garut hingga kekawasan depan Asia toserba.

Sosialisasi dilakukan pihak pemerintah Kabupaten Garut dengan memasang sejumlah spanduk yang membentang dikawasan jalan ahmad Yani dengan isi peringatan untuk tidak memarkir kendaraan disepanjang jalur tersebut.

Seperti dibertakan sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan pertanggal 1 Desember 2014 ini pihaknya akan memulai melakukan sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan pusat Kota Garut berikut sosialisasi pembangunan dan perbaikan trotoar untuk para pejalan kaki.

“Kita memang mengalami keterlambatan dalam pembangunan lokasi untuk elokasi para PKL tersebut, sehingga membuat jadwal penertiban menjadi agak mundur, namun kita tetap akan melakukan penertiban setidaknya pertanggal satu Desember mendatang mulai sosialisasi persiapan penertiban tersebut dengan diawali penanganan perparkiran”. Kata Rudy Gunawan, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memaksimalkan pembangunan lokasi untuk relokasi PKL tersebut, namun karena dibangun pada masa perubahan anggaran sehingga waktunya tidak memadai.

“Semuanya tidak ada masalah hanya teknis saja, jadi pertanggal satu desember itu merupakan gerakan dimana semua mengarah pada penertiban dan setelah memberikan sosialisasi, maka pada batas waktu tujuh hari mereka harus memulai meninggalkan kawasan pusat kota dan pindak ketempat yang telah ditentukan itu”, Ungkapnya.

Rudy menambahkan, pihaknya telah mengklasifkasi para PKL yang akan direlokasi tersebut sehingga tidak semua para pedagang dikawasan pusat kota dipindahkan melainkan hanya para pedagang tertentu saja.

” yang direlokasi adalah para PKL yang berjualan barang barang seperti pakaian istilah kita tukang bodasan itu yang akan direlokasi, sementara untuk pada PKL pedagang makanan hanya dilokasi tentu saja yang tidak boleh apalagi yang mobail itu tidak ada masalah dan kita juga akan menyediakan tempak yang khusu bagi PKL berlaku pada hari sabtu dan minggu saja nantinya”Paparnya.

Terkait dengan batas waktu tujuh hari yang diberikan pada tenggang waktu sosialisasi, menurut Rudy pihaknya sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur sangsi bagi PKL yang masih membangkannya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *