PERISTIWA

Polres Garut Segera Sikapi Penambangan di Kaki Gunung Guntur

Kapolres Garut AKBP Arief Rachman Saat memberikan keterangan Pers, Selasa (30/12/2014), foto jmb
Kapolres Garut AKBP Arief Rachman Saat memberikan keterangan Pers, Selasa (30/12/2014), foto jmb

Gapura Garut ,- Kapolres Garut AKBP Arief Rachman memastikan pihaknya akan segera mensikapi masih maraknya penambangan pasir dikawasan kaki Gunung Guntur Garut, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Garut dalam Konferensi Pers akhir tahun yang berlangsung di Mapolres Garut, Selasa (30/12/2014).

“kami akan segera menyikapi keberadaan aktifitas penambangan dikawasan kaki Gunung Guntur tersebut setelah ada arahan langsung dari Mabes Polri melalui Polda tentunya, saat ini kami terus memonitor terkait hal tersebut”. Kata Arief saat menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

Sejauh ini menurut Arief pihaknya masih menunggu langkah apa yang akan menjadi kebijakan institusinya terkait adanya kesepakatan tentang aktifiats penambangan di Indonesia yang dibahas belum lama ini di Bali antara KPK dan Mabes Polri serta seluruh kepala Daerah mulai Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia.

“Kami masih menunggu terkait hasil dari kesepakan pertemuan di Bali tentang pertambangan tersebut, nantinya segera setelah ada perintah langsung dari atasan kita akan bergerak bentuknya seperti apa tergantung dari perintahnya nanti”. Ungkap

Arief menambahkan persoalan penambangan di kawasan kaki Gunung Guntur merupakan persoalan yang kompleks tidak bisa diselesaikan sepihak oleh melainkan harus melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah Kabupaten Garut yang harus pro aktif dalam melakukan pendekatan pendekatan strategis.

“Ini butuh penyikapan banyak pihak karena faktornya tidak selesai pada soal penutupan melainkan masih ada persoalan persoalan berikutnya termasuk bagi eks penambang dari warga sekitar”. Tegasnya.

Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan dalam berbagai kesempatan saat dimintai tanggapannya menegaskan bahwa proses penambangan dikawasan kaki Gunung Guntur sama sekali tidak bisa dibenarkan karena menyangkut dampaknya yang akan membahayakan bagi kesinambungan lingkunga sekitar.

“Kami telah menyampaikan segalanya dalam forum pertemuan para Kepala daerah seluruh Indonesia di Bali bersama KPK dan Mabes Polri dan intinya harus dilakukan pengetatan dalam urusan izin penambangan dan terutama aktifitas penambangan dikawasan yang dinilai membahayakan lingkungan”. Ungkapnya.

Rudy menambahkan dalam hal tindakan terhadap aktifitas penambangan pasir yang masih dilakukan dilahan milik warga, seluruhnya sudah diserahkan kepada Mabes Polri sesuai dengan kesepakatan antara Mendagri, KPK dan Mabes Polri.

“Mungkin nanti akan ada tindakan langsung dibawah kebijakan Mabes Polri sesuai dengan kesepakan hasil pertemuan dan pembahasan masalah pertambangan di Bali”. Tegasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *