Gapura Kota Banjar , – Tiga orang warga asal Aceh berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota Banjar, Jawa Barat. Ketiganya kepergok sedang bermain judi dengan bertaruhan uang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 set kartu domino, satu lembar rekapan tulisan, dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
Ketiga pelaku itu berinisial AZ (43) yang berdomisili di kampung Panyileukan RT 5, RW 4 Desa, Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Kemudian MIB (60) domisili di dusun Sukajadi RT 12, RW 4 desa Sukajadi, kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, dan Jam (48) domisili di dusun Banjarsari RT 11, RW 4 desa Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di dusun Margaluyu RT 9, RW 9 desa Mulyasari Kecamatan Pataruman kota Banjar. Senin (12/1/2015) malam.
Penangkapan terhadap ketiga penjudi oleh Polisi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga sejak lama jika di rumah tersebut sering dipakai tempat untuk bermain judi.
Petugas Timsus Polresta Banjar yang tengah melakukan patroli, langsung mendatangi rumah yang sedang digunakan untuk berjudi. Saat digerebek Petugas Kepolisian tersebut ketiga pelaku yang tengah asyik bermain judi tidak bisa berkutik, sehingga Polisi langsung membawa ketiganya ke Mapolresta Banjar untuk dilakukan pemeriksaan.
Salah satu pelaku berinisial Jam mengatakan, apa yang dilakukan bersama tiga temannya itu hanya sekedar iseng dan bukan sebagai pekerjaan rutin.
Menurutnya ia bersama rekannya tersebut bermain hanya menggunakan hukuman gantung sepatu dileher saja, namun karena kurang seru akhirnya mereka menggunakan uang.
“Awalnya kami hanya iseng, karena kurang seru akhirnya kami menggunakan uang,”kata Jam.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjar AKP Shohet membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku judi jenis Domino dan kemudian pihaknya menangkap ketiga pelaku ini berdasarkan laporan dari warga yang sudah resah.
“Kami menangkap mereka atas laporan dari warga, dan apapun jenis permainannya, yang namanya judi adalah sebuah tindakan pidana,”Kata Shohet, Selasa (13/1/2015).
Shohet menambahkan, ketiga pelaku akan dikenai pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 penjara. ***Hermanto