PERISTIWA

PKL Pusat Kota Garut Siap Hadapi Sanksi Tegas Jika Tidak Mau Pindah

pkl garut

Gapura Garut ,- Sanksi tegas akan dijadikan langkah terakhir jika sebanyak 210 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Ahmad Yani Garut masih tidak mau pindah ke Gedung PKL pada pertengahan Mei ini.

Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan pihaknya akan memberi ancaman hukuman berat pada PKL yang enggan pindah dalamrangkaian  program penataan pusat kota Garut  .

Sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2012. Sebagai pemerintah daerah, kami sudah melaksanakan kewajiban dengan menyediakan Gedung PKL sebagai tempat pengganti berjualan, lengkap dengan sarana dan prasarananya. Jika membandel atau melakukan perbuatan yang dilarang, maka bisa diberi penegakan hukum,” kata Rudy, Selasa (6/5/2015).

Menurutnya, pihak pemerintah Kabupaten Garut akan mengubah perda terkait PKL dengan menerapkan sanksi hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan. Hal tersebut merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebelumnya pidana kurungan paling lama termuat dalam perda hanya 3 bulan. Namun merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kurungan paling lama menjadi 6 bulan,” ujarnya.

Dia menyebut pemerintah Garut sudah mengeluarkan dana sebesar Rp10 miliar untuk menata PKL. Selain untuk membangun Gedung PKL, dana itu digunakan pula untuk membuat roda-roda dagangan PKL , pemasangan penerangan jalan umum (PJU), dan sejumlah fasilitas pendukung lain di sepanjang Jalan Ciwalen.

Gedung di Jalan Guntur yang diperuntukan bagi para PKL ini merupakan lahan eks rumah potong hewan. Gedung tersebut mesti rampung pada 10 Mei mendatang, agar bisa segera ditempati para PKL.

Pembangunan gedung berlantai tiga itu menelan biaya sebanyak Rp2,4 miliar, dan mampu menampung 210 PKL. Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Garut Firman Karyadin membenarkan terjadi keterlambatan dalam penertiban para PKL di Jalan Ahmad Yani tersebut.

“Banyak sekali kendalanya. Sebelumnya Bupati Garut ingin agar penertiban PKL ini berlangsung pada akhir 2014 lalu. Namun ada kendala saat itu. Salah satunya soal tempat pengganti untuk PKL berjualan. Lalu upaya penertiban pada beberapa bulan di awal 2015 juga sempat tertunda juga. Penyebabnya gedung untuk PKL yang baru itu masih belum layak dan mesti ada perbaikan di sana sini,” tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *