RAGAM

Pembatasan Beban Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi, Ini Penjelasannya.


Rilis  dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Gapura Purwakarta ,- Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) pada hari Kamis, 22 Desember 2016 bersama-sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT. Jasa Marga telah mendiskusikan kondisi terakhir Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi.

Dari hasil presentasi, PT. Jasa Marga tentang deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2) ditemukan bahwa besarnya pergeseran pada puncak pilar P2 telah melebihi toleransi yang disyaratkan walaupun vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman. 

Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

Dengan pertimbangan KKJTJ tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi.

Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT. Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja. 

BPJT dan PT. Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.

Sebagai tindakan preventif, KKJTJ juga meminta BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menempatkan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut yang bekerja penuh dan dapat segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan tersebut. Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Jakarta menuju Bandung dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Jatiluhur KM 84 dan menggunakan jalan nasional menuju Padalarang. Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Bandung menuju Jakarta dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Cikamuning KM 116 dan menggunakan jalan nasional kemudian dapat masuk kembali ke jalan tol di gerbang tol Jatiluhur KM 84.

Untuk saat ini telah dilakukan injection grouting, wrapping, dan persiapan dan pelaksanaan bore pile pada pilar P2.

BPJT dan PT. Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.

Berkaitan dengan pembatasan lalu lintas ini, Menteri PUPR menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama.***dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *