SOSIAL POLITIK

Garut Butuh Perda Lindungi Alih Fungsi Lahan

Kegiatan panen raya di Desa Padaawas Kecamatan,  Pasirwangi Garut, foto ilustrasi
Kegiatan panen raya di Desa Padaawas Kecamatan, Pasirwangi Garut, foto ilustrasi

Gapura Garut ,- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Garut Tatang Hidayat mengakui pihaknya telah mengajukan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B)  sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Perda LP2B  tersebut ditujukan semata-mata untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan.

“LP2B baru mengarah pada usulan penetapan perda dan sudah masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2016. Saat ini sedang dimatangkan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Garut,” kata Tatang, Minggu (7/2/2016)

Tatang menyebut wilayah yang masuk ke dalam Perda ini hanya sebanyak enam kecamatan, yaitu Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Cilawu, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Banyuresmi. Sementara LP2B di luar enam wilayah itu, dimasukan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Draf pendataan dan pemetaan LP2B sudah rampung. Termasuk naskah akademik yang disusun oleh ahli dari IPB,” ujarnya.

Data LP2B itu saat ini sudah diberikan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), untuk dibahas bersama Sekretaris Daerah guna dilakukan validasi. Tatang pun mengakui pendataan LP2B ini cukup memakan waktu yang cukup lama.

“Itu karena pelaksanaan pendataan LP2B tidak mudah, sebab lahan yang harus didata cukup banyak. Mencapai sekitar 1,2 juta petak, sementara petugas dan anggaran terbatas,” ucapnya.

Setelah pendataan dilakukan, lahan pertanian yang masuk kategori LP2B mesti diverifikasi kembali. Hasilnya, lahan yang masuk LP2B seluas 35.540 hektare (Ha) dari sebelumnya 39.980 ha.

“Lahan selebihnya kita masukan ke lahan cadangan, lahan di pinggir jalan misalnya. Sebab lahan-lahan itu kemungkinan habis untuk bangunan atau lainnya,” katanya.

Ditambahkannya, lahan cadangan dapat diartikan sebagai lahan yang bisa dikeluarkan dari LP2B. “Kondisinya saat ini sama, yakni masih berfungsi sebagai lahan pertanian,” imbuh Tatang.

Dia memaparkan, lahan pertanian yang masuk LP2B pun bisa dialihfungsikan sesuai ketentuan berlaku, seperti diatur UU No 41/2009 tentang Perlindungan LP2B. “Asal pengalihfungsian lahan LP2B dilakukan demi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *