SOSIAL POLITIK

Ngurus KK dan KTP di Purwakarta Langsung Ke Disdukcapil

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat memeberikan keterangan kepada wartawan, foto Deni
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat memeberikan keterangan kepada wartawan, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi  menyebutkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, desa ataupun kelurahan, cukup langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Bupati Dedi menyampaikan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Jalan Mr Dr Kusuma Atmaja No. (8) Purwakarta, Senin (24/10/2016).

“Mulai hari ini, pembuatan KK dan KTP tidak melalui RT, RW, desa, dan kelurahan, langsung saja ke Disdukcapil,”ungkapnya.

Dedi menegaskan, bahwa salah satu hambatan pembuatan KK dan KTP adalah surat pengantar dari RT dan RW yang diteruskan ke desa atau kelurahan sebagai syarat perekaman data dan pencetakan KTP di kecamatan dan Disdukcapil.

Birokrasi tersebut, kata Dedi, justru malah membebani warga karena adanya “ongkos” atau “uang jalan”, seolah menjadi maklum mengingat gaji RT, RW, hingga aparat desa masih di bawah UMR. 

“Kalau langsung ke Disdukcapil dan diurus sendiri maka tidak ada biaya yang harus dikeluarkan, semuanya gratis,”ucapnya.

Dedi menambahkan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga asli Kabupaten Purwakarta. Sementara warga pendatang harus tetap memenuhi persyaratan menggunakan pengantar sebagai bentuk pengawasan dan tertib administrasi.

“Semua harus diurus sendiri walau pun jauh, tidak boleh diwakilkan. Karena ada beberapa hal yang tidak bisa diwakilkan seperti tanda tangan dan perekaman foto dan sidik jari,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadisdukcapil Kabupaten Purwakarta, S Wilman mengatakan, untuk pemula proses perekaman sudah mencapai 100 persen.

“Pola yang digunakan adalah menyisir seluruh sekolah untuk mencari pelajar yang berusia 16 tahun, sementara pencetakan dan pembagian KTP dilakukan setelah berusia 17 tahun,” katanya.

Ada pun proses pencetakan, tegas Wilman, Disdukcapil masih kekurangan 31.000 blangko e-KTP untuk dicetak dan diberikan pada pemula dan warga yang sudah melakukan perekaman data.

“Blangko sedang kosong. Ini sifatnya nasional. Mudah-mudahan pertengahan November sudah mulai ada,” Tukasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *