SOSIAL POLITIK

Lensa Maria Kades Hasil PAW Belum Juga Dilantik Oleh Bupati Garut

gambar babancong Garut
gambar babancong Garut

Gapura Garut ,- Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut adalah salah satu Desa yang kepala desanya merupakan hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu. Namun belum genap setahun menjabat, sang Kades yaitu Tatang meninggal dunia, maka berdasarkan aturan UU Desa No 6 tahun 2014 diadakanlah pilkades antar waktu (PAW).

Berdasarkan proses Pilkades PAW tersebut yang memiliki hak suara dalam PAW ini adalah beberapa unsur yang ada di desa, seperti anggota BPD, LPM, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat yang ditunjuk.

Tidak seperti pilkades pada umumnya, yaitu seluruh warga yang telah dewasa atau memiliki hak suara berhak memilih.

Akhirnya PAW pun dilakukan pada 9 September 2016 lalu, dalam PAW ini terpilihlah Lensa Maria sebagai Kades baru. Namun anehnya, sampai saat ini, pihak Pemda Garut belum juga melantik dan mengukuhkan Lensa Maria sebagai Kades baru.

Bidang Pemdes Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut saat dimintai konfirmasinya oleh sejumlah wartawan diterima oleh Budi, Kepala Sub Bidang Aparatur Pemerintah Desa.

Budi mengatakan bukan maksud Pemda Garut menunda nunda pelantikan tersebut, namun dikarenakan banyak berkas administrasi dari pihak Lensa Maria yang beum lengkap sehingga berkas tersebut bolak balik ke BPMD.

“Beberapa kali berkas dikembalikan untuk diperbaiki, masuk ke BPMD salah lagi, kembalikan lagi, dan seterusnya, namun hal tersebut bukan alasan untuk menunda nunda pelantikan, kalau berkas sudah lengkap, Lensa Maria pasti segera dilantik,”Kata  Budi kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya terkait proses PAW dalam pergantian Kades Mekarsari tersebut  adalah pertama kalinya sejak Pilkades serentak dilaksanakan.

“Dalam UU Desa jika kades hasil Pilkades serentak meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan maka kemudian diadakan PAW, bukan Pilkades kembali seperti biasanya, untuk kasus di desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong adalah yang pertama, kasus yang sama juga terjadi di desa Talagasari kecamatan Banjarwangi,”Ungkapnya.

Pelantikan Lensa Maria tegas Budi, saat ini sedang menunggu proses “Paraf Koordinasi” di lembaga-lembaga terkait yaitu : Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, BPMPD, Bagian Hukum setda Garut, Sekda Garut, Wabup dan Bupati Garut.

“Jika paraf koordinasi telah selesai, maka Kades terpilih segera dilantik langsung oleh Bupati. Pelantikannya bisa dilakukan di aula Setda misalnya, atau di Desa domisili Kades tersebut, sesuai permintaan sang kades terpilih saja,”Tuturnya.

Budi menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya Kades terpilih pengganti Kades yang meninggal dunia tersebut menginginkan dilatik ditempat yang digunakan sebelumnya.

“Tapi katanya bu kades ingin dilantik di tempat yang dulu yaitu di lapang futsal,”Tandas Budi.***Yuyus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *